TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Tangerang Selatan mencermati sebuah video kampanye yang digelar oleh Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 di Area Tandon Ciater pada Minggu, 17 Februari 2019. Dalam video berdurasi 24 detik itu terlihat sejumlah laki-laki menyebar uang dari atas panggung.
Baca: Bawaslu Tangsel Selidiki Video Kampanye Pilpres Bagi-bagi Uang
“Ada indikasi pelanggaran kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan Ahmad Jajuli, Rabu 20 Februari 2019. Untuk itu Bawaslu segera mengelar rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). "Jumat ini kami rapat dengan Gakumdu.”
Jajuli mengatakan bahwa dinaikannya kasus ini ke Gakumdu, karena di dalam video tersebut terlihat indikasi pidana pemilu yaitu membagi-bagikan uang. "Ini sudah beradasarkan kajian di internal kami dan dugaan cukup kuat," katanya.
Baca:
Bawaslu DKI Sita Tabloid Indonesia Barokah di Kepulauan Seribu
Dalam Gakumdu itu sudah terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan. Sehingga nanti dapat dilakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga telah membagi-bagikan uang saat kampanye. "Nanti kami bahas juga tentang pasal yang dilanggar, setelah itu setidaknya Senin kami akan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Jajuli.