Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi BPN untuk Petugas Terima Pungli Sertifikat Gratis Jokowi

image-gnews
Pejabat BPN Jakarta Timur mengklarifikasi pungli sertifikat gratis Jokowi di RW15 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman di kantor BPN, 20 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Pejabat BPN Jakarta Timur mengklarifikasi pungli sertifikat gratis Jokowi di RW15 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman di kantor BPN, 20 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur ancam pecat petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang terlibat pungli sertifikat gratis Jokowi.

Baca: BPN Jaktim Panggil Petugas PTSL Terkait Pungutan Sertifikat Tanah

"Petugas yang bekerja sudah digaji. Pembuatan gratis karena sudah ditanggung APBN 2018," kata Kepala BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin, Rabu, 20 Februari 2019.

Pungutan liar dalam pembuatan sertifikat di kawasan Jakarta Timur terjadi di wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Matraman. Pungli itu dilaporkan warga bernama Suliantoro yang diminta Rp 5 juta oleh Ketua RW setempat Hamdani Anwar. Alasannya, uang itu diperlukan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT5 RW15 Pisangan Baru agar bisa segera terbit.

Menurut Unu, semestinya warga berani menolak jika diminta uang dalam proses pembuatan sertifikat ini. Sebab, setiap petugas PTSL yang bekerja membantu pembuatan sertifikat telah menandatangani perjanjian kontrak dan fakta integritas.

Petugas PTSL merupakan pekerja tidak tetap yang ditugaskan untuk membantu pembuatan sertifikat ini. Adapun salah satu poin perjanjian kerja dan pakta integritas, setiap petugas PTSL menandatangani surat pernyataan bahwa dia tidak akan menerima atau meminta imbalan kepada pemohon sertifikat.

Pada poin terakhir perjanjian surat pernyataan tersebut, petugas PTSL harus sanggup dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku di kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ancaman sanksinya sudah jelas kalau menerima. Apalagi meminta," ujarnya.

Unu melihat potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pembuatan sertifikat ini. Sehingga, setiap kantor pertanahan telah mengeluarkan surat edaran yang bersifat penting terkait potensi pungutan liar atau pungli dalam program PTSL.

Sebagai Kepala BPN Jaktim, Uno meneken dua surat berisi larangan menerima atau meminta uang dari pemohon sertifikat. Surat pertama ditandatanganinya pada 12 Maret 2018 terkait nota dinas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam program ini.

Dalam nota dinas, seluruh pejabat diminta terus melakukan pengawasan program ini dan semua pejabat maupun pegawai di BPN dilarang menerima dan meminta imbalan dalam bentuk apapun ke pemohon. "Bahkan pejabat dan pegawai dilarang menerima tamu di ruang kerja."

Baca: Pungutan Sertifikat Jokowi, Petugas PTSL Siap Kembalikan Uang

Surat kedua ditandatanganinya selaku Ketua BPN Jaktim pada 30 April 2019. Surat itu berisi larangan melakukan pungli pada kegiatan PTSL atau sertifikat gratis Jokowi. "Surat ini kami tembuskan ke polisi dan kejaksaan. Jadi tidak bisa main-main dalam program sertifikat gratis ini," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

1 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

1 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

1 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

18 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

20 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

22 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

22 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

22 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.