TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur ancam pecat petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang terlibat pungli sertifikat gratis Jokowi.
Baca: BPN Jaktim Panggil Petugas PTSL Terkait Pungutan Sertifikat Tanah
"Petugas yang bekerja sudah digaji. Pembuatan gratis karena sudah ditanggung APBN 2018," kata Kepala BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin, Rabu, 20 Februari 2019.
Pungutan liar dalam pembuatan sertifikat di kawasan Jakarta Timur terjadi di wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Matraman. Pungli itu dilaporkan warga bernama Suliantoro yang diminta Rp 5 juta oleh Ketua RW setempat Hamdani Anwar. Alasannya, uang itu diperlukan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT5 RW15 Pisangan Baru agar bisa segera terbit.
Menurut Unu, semestinya warga berani menolak jika diminta uang dalam proses pembuatan sertifikat ini. Sebab, setiap petugas PTSL yang bekerja membantu pembuatan sertifikat telah menandatangani perjanjian kontrak dan fakta integritas.
Petugas PTSL merupakan pekerja tidak tetap yang ditugaskan untuk membantu pembuatan sertifikat ini. Adapun salah satu poin perjanjian kerja dan pakta integritas, setiap petugas PTSL menandatangani surat pernyataan bahwa dia tidak akan menerima atau meminta imbalan kepada pemohon sertifikat.
Pada poin terakhir perjanjian surat pernyataan tersebut, petugas PTSL harus sanggup dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku di kantor Pertanahan Jakarta Timur.
"Ancaman sanksinya sudah jelas kalau menerima. Apalagi meminta," ujarnya.
Unu melihat potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pembuatan sertifikat ini. Sehingga, setiap kantor pertanahan telah mengeluarkan surat edaran yang bersifat penting terkait potensi pungutan liar atau pungli dalam program PTSL.
Sebagai Kepala BPN Jaktim, Uno meneken dua surat berisi larangan menerima atau meminta uang dari pemohon sertifikat. Surat pertama ditandatanganinya pada 12 Maret 2018 terkait nota dinas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam program ini.
Dalam nota dinas, seluruh pejabat diminta terus melakukan pengawasan program ini dan semua pejabat maupun pegawai di BPN dilarang menerima dan meminta imbalan dalam bentuk apapun ke pemohon. "Bahkan pejabat dan pegawai dilarang menerima tamu di ruang kerja."
Baca: Pungutan Sertifikat Jokowi, Petugas PTSL Siap Kembalikan Uang
Surat kedua ditandatanganinya selaku Ketua BPN Jaktim pada 30 April 2019. Surat itu berisi larangan melakukan pungli pada kegiatan PTSL atau sertifikat gratis Jokowi. "Surat ini kami tembuskan ke polisi dan kejaksaan. Jadi tidak bisa main-main dalam program sertifikat gratis ini," ucapnya.