TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan bahwa pemerintah daerah harus memeriksa izin mendirikan bangunan atau IMB kantor pemerintahan di Ibu Kota.
Bestari meyakini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI memiliki data kantor pemerintahan yang tak berizin.
Baca : Gedung DPRD dan Balai Kota Jakarta Disebut Tak Miliki IMB, Kok Bisa?
"Itulah yang harus dilakukan Dinas Citata untuk melakukan pengecekan," kata Bestari saat dihubungi, Rabu, 20 Februari 2019.
Dia mempercayakan Dinas Citata untuk mengecek kantor pemerintahan yang ilegal. Bestari meminta agar Kepala Dinas Citata tak takut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, kantor-kantor di Jakarta, baik milik swasta atau pemerintah, yang tak berizin harus ditertibkan.
"Citata itu anak buahnya gubernur, kalau dia macam-macam juga takut kali. Tapi kan tidak boleh begitu," ujar Bestari.
Simak pula :
Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya Izin Ini
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mempertanyakan apakah gedung DPRD DKI dan Balai Kota mempunyai IMB. Dia hakulyakin dua gedung pemerintahan itu tak berizin setelah melihat gestur Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra saat menjawab dalam rapat luas lalu.
Bestari meminta pemerintah daerah untuk mengurus IMB tersebut. "Kita yang bikin peraturan daerahnya masa kita sendiri yang tidak tertib," demikian Bestari.