TEMPO.CO, Jakarta -Polisi hari ini, Kamis, 21 Februari 2019, akan menyerahkan berkas tersangka pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Sandigon Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Hari rencananya akan melewati tes kesehatan terlebih dahulu sebelum dilimpahkan.
"Rencananya pukul 11.00 WIB akan kami serahkan," kata Kepala Unit I Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Sitohang lewat pesan singkat.
Baca : Sudah P21, Kasus Pembunuhan Keluarga Diperum Dibawa ke Kejaksaan
Polisi pertama kali melimpahkan berkas Hari Simamora pada pada Selasa, 18 Desember 2018 lalu ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Namun berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Berkas tersebut lantas kembali dikirimkan pada Rabu, 30 Januari 2019 dan dinyatakan lengkap alias P21.
Tersangka HS memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Rabu, 21 November 2018. HS membunuh empat orang anggota keluarga Diperum Nainggolan, termasuk dua anak korban yang merupakan keponakan tersangka. ANTARA/Risky Andrianto
Hari Simamora membunuh keluarga pamannya yang terdiri dari pasangan suami istri, yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan.
Para korban ditemukan di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi, 13 November 2018. Selang sehari, polisi menangkap Hari yang akan melarikan diri di kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat pada Rabu 14 November 2018 lalu.
Simak juga :
Eksklusif: Pengakuan Hari Simampora Setelah Membunuh Dua Ponakan
Pelaku pembunuhan satu keluarga itu menghabisi nyawa keluarga Daperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghinanya.
Akibat tindakan pembunuhan satu keluarga, polisi menjerat Hari dengan hukuman mati. Ia diduga melanggar Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang hukuman tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP soal tindak pembunuhan dengan sengaja.