TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus narkoba Richard Muljadi akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis, 21 Februari 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Bandingkan dengan Richard Muljadi, Terdakwa di Jakbar Ini Protes
Pengacara Richard, Baso Fakhruddin berharap kliennya mendapat vonis seringan mungkin dari majelis hakim.
"Richard masih muda dan baru pertama kali berurusan dengan hukum. Ia juga mendapat rekomendasi untuk direhab dan telah menyesali perbuatannya," kata Baso lewat pesan pendek, Kamis siang.
Baso menjelaskan, tidak ada persiapan khusus yang dijalani oleh cucu konglomerat Kartini Muljadi itu. Meski begitu, kata Baso, pihak keluarga tetap berharap yang terbaik untuk Richard.
Pembacaan sidang vonis untuk suami Shalvynne Chang itu seharusnya dilakukan Kamis, 14 Februari 2019. Namun, majelis hakim sakit sehingga sidang ditunda selama sepekan.
Beredar foto tangkapan layar dari instastory akun Instagram @aidatanihaha pada Jumat, 1 Januari 2019 yang menggambarkan Richard Muljadi bersama pasangannya, Shalvynne Chang, tengah menikah. Dokumentasi: Istimewa
"Karena Ketua majelis sakit, maka sidang vonis tidak bisa dibacakan," kata hakim anggota Mery Taat Anggarasih di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan.
Mery menjelaskan jika vonis mau dibacakan mesti mendapatkan izin dari ketua pengadilan. Namun, karena belum mengurus izin tersebut, maka sidang diputuskan ditunda hingga 21 Februari 2019. "Sidang kami tunda Kamis pekan depan."
Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Muljadi dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Baca juga: Sidang Richard Muljadi, Ini Fakta dan Kesaksian yang Terungkap
Jaksa menuntut Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa kasus penyalahgunaan kokain itu telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.