TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur menargetkan penyelesaian 70 ribu sertifikat gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal sebagai sertifikat gratis Jokowi, karena digaungkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kepala BPN Jakarta Timur Unu Idnudin mengatakan pemerintah menargetkan seluruh tanah warga DKI Jakarta memiliki sertifikat tahun ini.
Baca : Sanksi BPN untuk Petugas Terima Pungli Sertifikat Gratis Jokowi
"Proses pembuatan sertifikat PTSL tahun ini sudah berjalan," kata Unu saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Februari 2019.
Pada program PTSL ahun lalu, kata dia, BPN Jakarta Timur ditargetkan menyelesaikan 140 ribu sertifikat. Namun, target tersebut hanya bisa terselesaikan 38 ribu sertifikat.
Pembuatan sertifikat PTSL tahun lalu, kata dia, hanya tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Cakung, Pulogebang, Matraman, Jatinegara, Makasar, Duren Sawit dan Cipayung. "Tahun ini seluruh kecamatan di Jakarta Timur. Sebab, targetnya seluruh tanah warga harus sudah bersertifikat," ucapnya.
Adapun cakupan onjek PTSL adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun tanah terdaftar baik tanah aset pemerintah/Pemda, Tanah BUMN/BUMD, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.
Unu menuturkan program pembuatan sertifikat ini gratis. Sebab, seluruh biaya telah ditanggung pemerintah. "Tidak dipungut biaya apapun di BPN dalam proses pembuatan sertifikat PTSL."
Ia menuturkan untuk syarat pembuatan sertifikat lahan yang berstatus tanah adat di antaranya mengisi formulir permohonan fotocopy KTP pemohon atau surat kuasa bermateral (apabila diurus pihak ketiga) disertai foto copy KTP penerima kuasa, bukti girik, segel dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT P88 tahun berjalan.
Simak juga :
Anies: Yang Terlibat Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Bakal Dikenai Sanksi
Selain itu, syarat lainnya seperti surat keterangan riwayat tanah dari lurah, surat keterangan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah, dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan atau dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP parasaksi.
Ada lagi syarat lainnya, seperti surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT, Akta PPAT(Bukti PerolehanTanah) dan bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB terhutang.
"Kalau seluruh syarat lengkap kami pastikan sertifikat akan keluar," demikian Unu tentang persyaratan pengurusan sertifikat dalam sertifikat gratis Jokowi tersebut.