Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

image-gnews
Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Sandigon Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi. 

Baca: Eksklusif: Pengakuan Hari Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Setelah Membunuh Dua Ponakan

Dengan dilimpahkannya berkas Hari pada pada Kamis siang, kasus itu memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada 6 Februari 2019, Kejaksaan memberikan surat pemberitaan P21. Jadi sudah lengkap kasus ini," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis siang, 21 Februari 2019.

Bersama dengan berkas itu, polisi memindahkan penahanan Hari ke kejaksaan. Polisi juga melimpahkan barang bukti penyidikan untuk keperluan persidangan.

Tersangka pembunuhan satu keluarga Hari Aris Simamora dalam rekonstruksi pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, beserta istrinya, Maya Ambarita dan kedua anaknya di Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hari digiring oleh pasukan bersenjata laras panjang dan berpakaian lengkap hitam-hitam pada Kamis menjelang tengah hari. Ia dikawal ketat dan diantar menggunakan mobil tahanan warna hitam.

Polisi sebelumnya membekuk Hari atas kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan. Pembunuhan sadis itu terjadi pada 12 November 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari menghabisi empat nyawa korbannya, Diperum dan Maya Ambarita dengan linggis. Dua anak suami-istri itu, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan dicekik hingga tewas.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah korban, Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap Hari di kaki Gunung Guntur Garut dua hari setelah pembunuhan terjadi. Berdasarkan penyidikan, Hari membunuh empat korbannya lantaran dendam dan sakit hati.

Hari dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang hukuman tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Dia juga diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP soal tindak pembunuhan dengan sengaja. 

Baca: Pesan Whatsapp Awali Kisah Pembunuhan Satu Keluarga, Ini Detilnya

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi ini terancam hukuman mati. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Militer Israel Bunuh 90 Pria di Rumah Sakit Al-Shifa Gaza, Klaim Kelompok Bersenjata

8 hari lalu

Warga Palestina, yang meninggalkan rumah mereka akibat serangan Israel, beristirahat saat berlindung di rumah sakit al-Shifa di Kota Gaza, 12 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem
Militer Israel Bunuh 90 Pria di Rumah Sakit Al-Shifa Gaza, Klaim Kelompok Bersenjata

Militer Israel membunuh sekitar 90 pria dan menangkap 160 orang dalam serangan hari ketiga di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Ungkap Fakta-fakta di Balik Pembunuhan Itu ke Polisi

19 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Ungkap Fakta-fakta di Balik Pembunuhan Itu ke Polisi

Suami mengungkap fakta-fakta di balik pembunuhan anaknya oleh istrinya di rumah mereka di Bekasi.