Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

image-gnews
Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Sandigon Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi. 

Baca: Eksklusif: Pengakuan Hari Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Setelah Membunuh Dua Ponakan

Dengan dilimpahkannya berkas Hari pada pada Kamis siang, kasus itu memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada 6 Februari 2019, Kejaksaan memberikan surat pemberitaan P21. Jadi sudah lengkap kasus ini," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis siang, 21 Februari 2019.

Bersama dengan berkas itu, polisi memindahkan penahanan Hari ke kejaksaan. Polisi juga melimpahkan barang bukti penyidikan untuk keperluan persidangan.

Tersangka pembunuhan satu keluarga Hari Aris Simamora dalam rekonstruksi pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, beserta istrinya, Maya Ambarita dan kedua anaknya di Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hari digiring oleh pasukan bersenjata laras panjang dan berpakaian lengkap hitam-hitam pada Kamis menjelang tengah hari. Ia dikawal ketat dan diantar menggunakan mobil tahanan warna hitam.

Polisi sebelumnya membekuk Hari atas kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan. Pembunuhan sadis itu terjadi pada 12 November 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari menghabisi empat nyawa korbannya, Diperum dan Maya Ambarita dengan linggis. Dua anak suami-istri itu, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan dicekik hingga tewas.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah korban, Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap Hari di kaki Gunung Guntur Garut dua hari setelah pembunuhan terjadi. Berdasarkan penyidikan, Hari membunuh empat korbannya lantaran dendam dan sakit hati.

Hari dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang hukuman tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Dia juga diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP soal tindak pembunuhan dengan sengaja. 

Baca: Pesan Whatsapp Awali Kisah Pembunuhan Satu Keluarga, Ini Detilnya

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi ini terancam hukuman mati. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

1 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan menghadiri konferensi pers dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz (tidak dalam gambar) di Kanselir di Berlin, Jerman, 17 November 2023. REUTERS/Liesa Johannssen
Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

Recep Tayyip Erdogan kembali menyamakan Israel dengan pemimpin Nazi Adolf Hitler.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Militer Israel Bunuh 90 Pria di Rumah Sakit Al-Shifa Gaza, Klaim Kelompok Bersenjata

29 hari lalu

Warga Palestina, yang meninggalkan rumah mereka akibat serangan Israel, beristirahat saat berlindung di rumah sakit al-Shifa di Kota Gaza, 12 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem
Militer Israel Bunuh 90 Pria di Rumah Sakit Al-Shifa Gaza, Klaim Kelompok Bersenjata

Militer Israel membunuh sekitar 90 pria dan menangkap 160 orang dalam serangan hari ketiga di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

35 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

35 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.