TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Sandigon Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Baca: Eksklusif: Pengakuan Hari Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Setelah Membunuh Dua Ponakan
Dengan dilimpahkannya berkas Hari pada pada Kamis siang, kasus itu memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Pada 6 Februari 2019, Kejaksaan memberikan surat pemberitaan P21. Jadi sudah lengkap kasus ini," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis siang, 21 Februari 2019.
Bersama dengan berkas itu, polisi memindahkan penahanan Hari ke kejaksaan. Polisi juga melimpahkan barang bukti penyidikan untuk keperluan persidangan.
Tersangka pembunuhan satu keluarga Hari Aris Simamora dalam rekonstruksi pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, beserta istrinya, Maya Ambarita dan kedua anaknya di Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hari digiring oleh pasukan bersenjata laras panjang dan berpakaian lengkap hitam-hitam pada Kamis menjelang tengah hari. Ia dikawal ketat dan diantar menggunakan mobil tahanan warna hitam.
Polisi sebelumnya membekuk Hari atas kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan. Pembunuhan sadis itu terjadi pada 12 November 2018.
Hari menghabisi empat nyawa korbannya, Diperum dan Maya Ambarita dengan linggis. Dua anak suami-istri itu, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan dicekik hingga tewas.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah korban, Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap Hari di kaki Gunung Guntur Garut dua hari setelah pembunuhan terjadi. Berdasarkan penyidikan, Hari membunuh empat korbannya lantaran dendam dan sakit hati.
Hari dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang hukuman tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Dia juga diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP soal tindak pembunuhan dengan sengaja.
Baca: Pesan Whatsapp Awali Kisah Pembunuhan Satu Keluarga, Ini Detilnya
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi ini terancam hukuman mati. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.