TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan untuk kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet. Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi mengatakan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
"Kalau tidak hari ini, besok, atau lusa," ujar Supardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca : Saat Eggi Sudjana Bandingkan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet
Menurut Supardi, tim Jaksa Penuntut Umum perlu menyusun berkas dakwaan sebaik mungkin. Hal itu yang membuat penyusunan dakwaan memakan waktu cukup lama. "Kita kan harus perfect," tutur dia.
Sebelumnya, pada 31 Januari lalu, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
Supardi saat itu mengatakan aktivis tersebut dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan di Polda Metro Jaya sesuai permohonan keluarga. "Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan," kata Supardi di kantornya pada Kamis, 31 Januari 2019.
Polisi sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat hendak terbang ke Santiago, Cile.
Simak pula :
Jaksa Masih Susun Dakwaan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Ratna ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial.
Belakangan polisi mengungkap kalau wajah lebam itu diakibatkan proses sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).