TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Januari-Desember 2018, jumlah kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 130.349 unit. Mereka terdiri dari roda dua sebanyak 99.995 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 30.354.
Baca:
Kasihani Bekasi Karena Macet, Wali Kota Cilegon Dituntut Minta Maaf
Data itu menunjukkan bahwa setiap bulan rata-rata kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 10.862 unit. Jumlahnya bisa jadi meningkat pada tahun ini sehingga berperan menambah kepadatan kendaraan di jalan-jalan di kota itu setiap harinya.
"Pada Januari 2019 saja, permohonan BBN 1 (bea balik nama pertama atau permohonan surat kendaraan baru) sudah mencapai 12 ribu unit," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kota Bekasi, Gumiwan, Rabu 20 Februari 2019.
Secara keseluruhan, Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi mencatat jumlah kendaraan bermotor di wilayahnya sudah mencapai 1.613.317 unit. Pesatnya pertumbuhan kendaraan di Kota Bekasi dianggap memberi dampak positif maupun negatif.
Negatif adalah tingkat kemacetan lalu lintas yang bakal bertambah pula bila pembangunan infrastruktur jalan tertinggal di belakang. Selain juga potensi pencemaran udara dan tingkat kesehatan masyarakat menurun.
Baca:
Jalan Rusak Parah di Kalimalang Bekasi Diperbaiki, Kapan Selesai?
"Positifnya, adanya potensi penambahan pajak dari kendaraan dan gambaran peningkatan kesejahteraan," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harus Al Rasyid.
Tingkat kemacetan lalu lintas Kota Bekasi kembali menjadi perbincangan. Gara-garanya, pernyataan Wali Kota Cilegon yang baru dilantik, Edi Ariadi. Dia menyatakan komitmen membangun infrastruktur Kota Cilegon sebesar-besarnya.
"Kita akan minta flyover, itu kewenangan pusat atau provinsi. Jangan kayak Bekasi, kasihan macet," ujar Edi.