TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan menyatakan rumah ibadah dilarang dijadikan tempat kampanye. Bawaslu meminta masyarakat segera melaporkannya bila menemukan ada tempat ibadah yang dijadikan tempat kampanye Pemilu dan Pilpres 2019.
Baca: Video Sebar Uang Saat Kampanye, Bawaslu Tangsel: Jumat Dibahas
"Rumah ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye, apabila ada yang ceramah di rumah ibadah untuk memilih salah satu calon presiden dan calon wakil presiden maka laporkan ke Bawaslu," kata ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, Kamis 21 Februari 2019.
Larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye bertujuan agar tidak memecah umat beragama, karena massa dari kedua capres dan cawapres mempunyai basis pendukung dari tokoh agama.
"Di undang-undang memang dilarang kampanye di dalam rumah ibadah, indikasinya sudah ada, kemarin kita ada laporan video salah satu tokoh agama melakukan kampanye, tetapi belum kami lihat betul," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, kata Acep, masyarakat takut melaporkannya ke Bawaslu. Mereka hanya mengirimkan video, sehingga pihak Bawaslu harus mencari saksi- saksinya.
"Kalau masyarakat yang melapor kan bisa menjadi saksi serta mencari saksinya, ternyata masyarakat tidak mau mereka hanya mengirimkan video saja,"ungkapnya.
Kemungkinan masyarakat enggan melaporkan karena penceramah adalah tokoh agama atau tokoh masyarakat, sehingga masyarakat masih menghormatinya.
Baca: Bawaslu Tangsel Selidiki Video Kampanye Pilpres Bagi-bagi Uang
"Mereka yang mengirim video ini tidak mau rumah ibadah menjadi tempat kampanye, tetapi dia tidak mau menjadi pelapor, saat ini sudah ada dua yang memberitahukan ke kita," kata Acep.