TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur, Unu Ibnudin, mengatakan telah melihat adanya potensi pungutan liar dalam pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikenal dengan sertifikat gratis Jokowi.
Karenanya, BPN sejak awal telah membuat surat larangan petugas PTSL mengutip pungutan uang kepada warga.
Baca : BPN Jaktim Tahun Ini Kebut Setifikat Gratis Jokowi, Targetnya?
"Sejak awal kami lihat memang program ini rentan terjadi pungutan liar. Sehingga kami buat surat larangan pungli yang diterbitkan sejak April tahun lalu," kata Unu saat ditemui di kantor BPN Jakarta Timur, 20 Februari 2019.
Ia menjelaskan dalam surat larangan tersebut pada poin keempat tertuang pernyataan bahwa pelaksana kegiatan PTSL dan semua pihak yang terlibat dilarang memungut dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan pembuatan sertifikat gratis ini. "Apalagi mengatasnamakan Kantor Pertanahan Jakarta Timur," ujarnya.
Adapun, kata dia, bagi petugas yang meminta pungutan kepada pembuat sertifikat bisa dipidanakan karena terindikasi melakukan pungli. Menurut Unu, surat larangan pungli tersebut sudah cukup kuat untuk menyeret petugas yang melakukan pungli ke penjara karena ditembuskan ke Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Unu menuturkan surat edaran tersebut juga ditujukan kepada kelompok masyarakat yang dibentuk untuk membantu program PTSL, RT, RW, Lurah dan Camat di kawasan Jakarta Timur, dilarang memungut uang dalam program pembuatan sertiikat gratis ini. "Kalau ditemukan pihak penegakan hukum, kami tidak bertanggung jawab."
Warga bernama Suliantoro telah menyetorkan uang melalui adiknya Clara Haksari Rp 5 juta kepada Ketua RW setempat Hamdani Anwar, agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT5 RW15 Pisangan Baru, bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.
Ketua RW15 Kelurahan Pisangan Baru Hamdani Anwar sebelumnya mengaku telah menerima uang dari warganya sebesar Rp 5 juta untuk membuat sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Simak : Pungli Sertifikat Gratis Jokowi di Matraman., Ketua RW Minta Maaf
Menurut dia, kutipan uang tersebut bukan berasal dari kelompok masyarakat di tingkat RW, yang membantu pembuatan sertifikat program PTSL.
Kutipan diminta karena permintaan anggota PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional. "Jadi saya hanya meneruskan apa yang diminta petugas PTSL dari BPN," ujarnya.
Belakangan, Hamdani menarik ucapannya. Saat ditemui hari ini di kantor BPN, ia mengaku permintaan uang tersebut bukan dari petugas PTSL, melainkan inisiatifnya. "Uangnya sudah kami kembalikan seluruhnya kepada warga yang bersangkutan," ujarnya
Ia mengatakan uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada petugas PTSL yang sudah membantunya mengurus sertifikat warga. "Saya lihat petugas PTSL lelah membantu proses pembuatan sertifikat," ujarnya.
Hamdani menarik pernyataan sebelumnya, yang menyebut uang pungutan diminta petugas PTSL untuk membantu pembuatan rekomendasi Kementerian PU atas rumah warga. "Saat itu saya panik. Saya capai. Saya mohon maaf."
Baca juga :
Anies : Yang Terlibat Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Akan Dikenai Sanksi
Dika membenarkan telah menerima uang pemberian dari warga dari tangan Hamdani. Namun, uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan dijanjikan oleh Hamdani.
Ia mengaku telah beberapa kali menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Hamdani. Uang itu pun sampai sekarang masih ada, karena belum digunakan. "Saya tidak pernah minta. Ada yang mau kasih uang, terima kasih," ujarnya. "Tidak dikasih juga tidak apa-apa," demikian Dika soal kejelasan sertifikat gratis Jokowi.