TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang pembacaan vonis untuk Richard Muljadi dalam perkara penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain. Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda mengatakan Richard tak dapat menghadiri persidangan karena harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca: 4 Fakta Kasus Richard Muljadi : Misteri ML Hingga iPhone X
“Yang bersangkutan muntah, mual, dan demam,” kata Yerich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.
Keterangan tentang sakit Richard dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan RSKO Cibubur melalui surat bernomor KJ.03.01/XXIII.1/887/2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSKO Cibubur Azhar Jaya dan dibacakan oleh Hakim Ketua Krisnugroho di persidangan.
Pengacara Richard, Baso Fakhruddin, mengatakan baru tahu kliennya sakit dari surat yang dibacakan hakim. Karena itu ia bergegas menjenguk Richard setelah persidangan ditunda. “Sekarang saya mau ke RSKO Cibubur untuk melihat seperti apa kondisinya,” kata Baso.
Baca: Saksi Sebut Tingkat Penggunaan Narkotika Richard Muljadi Sangat Tinggi
Vonis untuk Richard Muljadi seharusnya dibacakan dalam persidangan 14 Februari lalu. Namun persidangan tidak bisa digelar lantaran lantaran hakim ketua Krisnugroho sakit. Pembacaan vonis kemudian diundur hari ini namun terpaksa ditunda lagi karena Richard sakit. Hakim memutuskan pembacaan vonis untuk Richard akan digelar pada 28 Februari 2019.