TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas tersangka kasus kepemilikan kokain, Cephas Emmanuel atau Steve Emmanuel, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Berkas Steve Emmanuel Segera Dilimpahkan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan berkas tersebut telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas dinyatakan lengkap. Tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Kamis siang, 21 Februari 2019.
Setelah berkas Steve lengkap, penahanan terhadap mantan aktor sinema televisi itu dipindahkan ke kejaksaan. Adapun barang bukti yang dilimpahkan ialah kokain dari Belanda seberat 92,04 gram dan bullet atau alat isap.
Menurut Erick, Steve dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengembangan masus kepemilikan kokain, Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terus mendalami temuan mereka. Sebab, barang haram itu dikantongi dari dua tersangka berbeda.
Kokain tersebut, selain dari Steve, juga dari tangan asisten Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas. Erick menduga masuknya kokain Belanda ke Indonesia karena ada jaringan internasional.
Setelah membekuk Steve pada 21 Desember 2019, Erick mengatakan, polisi sudah mengantongi nama penjajanya. Polisi mengaku mengaku mendapat jalan terang soal pengungkapan jaringan besar ini.
Dari keterangan Steve Emmanuel dan Andre, polisi menemukan dua modus. Modus pertama, pembeli kokain dan komplotan penjual bertransaksi di Belanda. Barang itu langsung didapat di sana dan dibawa sendiri oleh pembeli ke Indonesia.
Sedangkan modus kedua, pembeli dan penjual barang haram bertransaksi di Belanda. Namun, barang itu tak langsung dibawa pembeli. Kokain dibawa oleh kurir ke Indonesia, kemudian barang itu diserahkan oleh kurir kepada pembeli di dalam negeri. Modus inilah yang ditemukan polisi pada kasus Andre.