TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugroho menunda sidang pembacaan vonis kasus kepemilikan narkoba jenis kokain dengan terdakwa Richard Muljadi hari ini, Kamis, 21 Februari 2019. Alasannya, Richard sakit sehingga tak bisa hadir di persidangan.
Baca juga: Gereja Beberkan Pernikahan Richard Muljadi dan Shalvynne Chang
Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda menyerahkan surat keterangan sakit untuk Richard dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Krisnugroho lantas membacakan di tengah persidangan. “Berdasarkan hasil keputusan dokter, terdakwa Richard Muljadi pada hari ini tak bisa hadir di persidangan karena kondisi sakit,” kata Krisnugroho di ruang sidang.
Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan RSKO Cibubur itu bernomor KJ.03.01/XXIII.1/887/2019. Menurut Krisnugroho, surat tersebut pun ditandatangani oleh Dokter Azhar Jaya, Direktur Utama RSKO Cibubur.
Alhasil, sidang ditunda selama sepekan. “Sidang ditunda pekan depan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 dengan acara pembacaan putusan majelis,” ujar Krisnugroho. Ia menambahkan, “Perintah terhadap penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.”
Pembacaan sidang vonis untuk Richard seharusnya dilakukan Kamis, 14 Februari 2019 lalu. Namun, saat itu majelis hakim tengah sakit sehingga harus ditunda selama sepekan.
Jaksa mendakwa Richard Muljadi dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Baca juga: Richard Muljadi Muntah-Muntah, Pembacaan Vonis Kembali Ditunda
Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.
Namun, Richard Muljadi tidak menjalani penahanan, melainkan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.