TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APRSSI) Ibnu Tadji HN mengatakan asosiasinya telah menyoroti konflik yang terjadi di Apartemen The Lavande Residence, Tebet, Jakarta Selatan. Konflik di sana terjadi antara penghuni rumah susun milik atau rusunami dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ibnu mengatakan kasus Apartemen Lavande berakar dari ketidakpahaman pelaku pembangunan memahami peraturan yang diterapkan pemerintah ihwal pengelolaan rusunami. "Ya, mereka keliru memahami sejak awal dan memanfaatkan situasi kekosongan aturan pelaksanaan," kata Ibnu dalam pesan pendeknya pada Kamis, 21 Februari 2019.
Baca: Tantangan Anies di Apartemen Lavande, Ini Reaksi Agung Podomoro
Peraturan yang dimaksud Ibnu adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Kedua regulasi tersebut mengatur ihwal mekanisme perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun atau P3SRS.
Kelompok perkumpulan warga Apartemen Lavande sebelumnya mengeluhkan adanya mismanajemen dalam pengelolaan apartemen. Mismanajamen itu terjadi karena pengurus P3SRS diduga berpihak dan berkongkalingkong dengan pengembang dan pengelola apartemen.
Baca: Warga Apartemen Lavande Sebut Pembentukan P3SRS Penuh Rekayasa
Adapun pengurus P3SRS yang dimaksud diduga didominasi oleh orang yang tidak tinggal di apartemen. Ketua Perkumpulan Warga Aparteman Lavande, Charli Novitriyanto, mengatakan para penghuni apartemen meminta pemerintah tegas menindak pengurus apartemen yang melanggar peraturan. "Kami ingin Pergub ini tegak. Ada keadilan pada penghuni," ujarnya.
Keluhan itu sebelumnya sudah disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 18 Februari lalu. Di hadapan Anies, warga mengatakan para pengurus P3SRS yang diduga melanggar aturan itu kerap membuat kebijakan yang merugikan warga. Di antaranya menaikkan iuran pengelolaan lingkungan atau IPL sampai tiga kali dalam setahun.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah mengatakan pemerintah kota akan berpihak pada penghuni apartemen. "Kami pastikan pergub itu ditegakkan," ujarnya saat dihubungi Tempo.
Baca: Cerita Warga Apartemen Lavande Dihalangi Saat akan Bertemu Anies
Adapun menurut Marullah, pemerintah melalui Dinas Perumahan telah membentuk panitia musyawarah atau panmus, salah satunya untuk membahas persoalan ini. Panmus akan memastikan terbentuknya pengurus baru Apartemen Lavande. "Tapi pembentukan pengurusannya akan dirembuk lintas mereka (penghuni apartemen). Kecuali kalau enggak selesai, kami bantu meredakan konflik," kata dia.
Konflik penghuni dan pengurus atau pengelola apartemen bukan hanya terjadi di Apartemen Lavande. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat, ada 98 pengaduan terbaru sepanjang 2018 ihwal konflik antara penghuni apartemen, pengelola, dan pengembang. Aduan terbanyak datang dari calon penghuni apartemen dan hunian Meikarta yang ditangani PT Lippo Karawaci. Konflik lainnya terjadi di Residence 8 Senopati. Para pembeli perumahan mengeluh belum menandatangani akta jual-beli. Mereka juga belum mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah.