TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, ditunjuk menjadi hakim ketua yang akan menyidangkan tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet. Ia ditemani oleh dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, tak ada alasan khusus dalam penunjukan Joni. "Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 22 Februari 2019.
Baca: Kejaksaan Limpahkan Perkara Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel
Kasus Ratna Sarumpaet telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 203/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Ratna terdiri dari empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, serta Las Maria Siregar. Keempatnya merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Guntur menjelaskan jadwal sidang perdana Ratna akan ditetapkan setelah berkas dakwaan sampai kepada majelis hakim. "Nanti kalau sudah ada saya kabarkan," ujarnya.
Pada Kamis sore, 21 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas dakwaan kasus Ratna Sarumpaet. Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi menjelaskan dengan pelimpahan itu, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan.
Kombes Argo Yuwono (Tengah) melakukan konferensi pers terkait berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat hendak terbang ke Santiago, Cile. Ia ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial.
Polisi mengungkap kalau wajah lebam itu diakibatkan proses sedot lemak yang dilakukan Ratna di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Saat Eggi Sudjana Bandingkan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet
Penyidik memeriksa banyak saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, hingga mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Kasus hoax Ratna Sarumpaet juga menyeret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna Sarumpaet, yakni aktris Atiqah Hasiholan dan pengamat politik Rocky Gerung. Ratna sempat mengirim foto wajah bengepnya kepada Rocky Gerung sebelum akhirnya mengaku jika bengkak itu efek samping operasi plastik.