TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono telah diperiksa penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola terkait perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor atau match fixing. Joko, yang akrab dengan nama alias Jokdri, menjalani rangkaian pemeriksaan hingga hampir 24 jam sebanyak dua kali.
Jokdri mulanya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari lalu selama sekitar 21 jam. Lantaran belum semua pertanyaan terjawab, ia menjalani pemeriksaan kembali pada Kamis, 21 Februari. Pemeriksaan kedua berlangsung sampai 22 jam.
Baca: Diperiksa 22 Jam, Joko Driyono: Ada Lebih Dari 17 Pertanyaan
Kepala Satgas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Hendro Pandowo menceritakan kondisi di balik pemeriksaan Jokdri. “Ada beberapa penjelasan yang harus diberikan sehingga perlu waktu,” kata Hendro saat ditemui Tempo di kantor Satgas Antimafia Bola, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis petang, 21 Februari 2019.
Dalam rangkaian pemeriksaan Jokdri, Hendro mengatakan pertanyaan penyidik banyak memerlukan jawaban yang memerlukan data.
Ketua Bidang Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Jokdri diselingi dengan sejumlah waktu untuk istirahat. Misalnya makan dan ibadah.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pada 14 Februari 2019. Barang bukti itu dirampas di kantor Komisi Disiplin PSSI pada hari yang sama. Untuk melancarkan aksinya, Joko disinyalir menugaskan tiga anak buahnya.
Baca: Polisi Sebut Joko Driyono Akui Perintahkan Ambil Barang Bukti
Barang bukti itu dicuri sesaat setelah polisi melakukan penyelidikan di Komdis PSSI. Hendro mengatakan saat itu pihaknya belum kelar memeriksa. Maka, mereka memasang garis polisi.
Ternyata, tiga orang suruhan Joko Driyono ditugaskan merampas sebagian dari 71 barang bukti yang ada di area garis polisi itu. Adapun barang bukti yang dimaksud ialah kuitansi, laptop, ponsel. Ada juga dokumen, sejumlah uang, dan alat komunikasi lainnya. Tiga orang pesuruh itu telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Jokdri.