TEMPO.CO, Tangerang -Enam tersangka pencuri di kasus pencurian dan pemberatan paket kargo Bandara Soekarno-Hatta berbagi peran dalam menjalankan aksinya lalu membagi hasil penjualan barang curian tersebut. " Merencanakan bersama sejak awal, eksekusi pencurian, menjual hingga pembagian hasil," ujarnya Jum'at 21 Februari 2019.
Viktor mengatakan modus operandinya para tersangka merencanakan pencurian dan pemberatan dengan cara menerima order pengangkutan barang dari kantor PT Daedong Internasional di Ciawi, Bogor.
Baca : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Paket Kargo Bandara Soekarno-Hatta
" Saat diperjalanan kendaraan pengangkut barang mereka belokkan dan menurunkan paket yang dicuri," kata Viktor.
Dalam aksinya peran enam tersangka yaitu AF menerima order menyediakan Fuso berikut dengan sopir untuk membawa paket garmen dari Ciawi ke Bandara Soekarno-Hatta pada 26 September 2018 lalu. AF kemudian menghubungi AS dan W untuk menyediakan kendaraan. "Atas perintah AS, tersangka S dan YS menjadi sopir Fuso tersebut" kata Viktor.
Ditengah perjalanan S dan YS mendapatkan perintah dari AS untuk mengerakan Fuso ke jalan Raya Cilebut Tugu Wates Kelurahan Sukaresmi, kecamatan Tanah Sereal, Bogor. Disana mereka mengambil dan menurun sebagian paket.
Barang hasil curiannya dibawa oleh AS menggunakan mobil Daihatsu Grandmax kerumah W . Kemudian W menjual barang tersebut kepada R alias Cekek yang masih buron seharga Rp 45 juta.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, W mendapat bagian Rp 24 juta, AF Rp 15 juta, AS Rp 2 juta, sementara Y dan S masing masing mendapatkan Rp 2 juta.
Terbongkarnya kasus pencurian ini berawal pada 26 September 2018 lalu para tersangka menerima order pengiriman paket barang dari PT Daedong Internasional, Ciawi Bogor. Perusahaan garmen itu hendak mengirimkan 197 Koli berisi 3.897 pcs garmen merek ASICS melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta. Paket itu kemudian dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta- Inchoen, Korea.
Namun, saat paket tiba di Korea Selatan jumlah barang yang dikirim berkurang 993 pcs. Perusahaan kemudian melaporkan kehilangan ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta butuh waktu empat bulan lebih untuk menyelidiki kasus ini. Lima tersangka ditangkap pada periode Desember 2018 dan Januari 2019 di tempat yang berbeda.
Simak juga :
Punya Senjata Api, Polisi: Pencuri Tak Ragu Tembak Penghalangnya
Polisi pertama kali menangkap S, (53) di Depok 28 Desember 2018. Selanjutnya YS ( 39) ditangkap di Bogor pada 10 Januari 2019, AF alias Ojreng 36, ditangkap di Sukabumi 10 Januari 2019, AS alias Komeng, 39 ditangkap di Bogor 10 Januari 2019 dan W 39 ditangkap di Bogor 10 Januari 2019. Adapun R yang berperang sebagai penadah dan pembeli barang curian masih buron.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hutajulu mengatakan para tersangka pencuri itu dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Dengan 1 ancaman pidana 7 tahun penjara," kata James.