TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat kepemilikan lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.
Saat ini, lahan yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng itu memiliki dua sertifikat atas dua nama yang berbeda. Selain Dinas Perumahan, tanah itu dimiliki atas nama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
Baca: Putusan Inkrah, DKI Tagih Uang Pembelian Lahan Cengkareng Barat
"Lagi ditata ulang, jadi pencatatan tidak double, tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
Permasalahan lahan Cengkareng Barat berawal saat Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare dengan harga Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno untuk membangun rumah susun. Toeti mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah DKI sejak 1967, walaupun sertifikatnya belum ada.
Baca: Lahan Sengketa Tanah di Cengkareng Barat Dijaga Preman
Belakangan, pembelian lahan itu menjadi masalah ketika pada 2016 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP. Kemudian DKI menggugat Toeti ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan memintanya mengembalikan uang pembelian tanah. Permohonan itu lalu dikabulkan.
Toeti lalu mengajukan banding. Namun pada 6 Juni 2017 dan akhir 2017, majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan pemerintah DKI menang dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemerintah pun akan menagih kembali uang pembelian tanah dari pihak tergugat. "Nanti kami tagih melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (dulu Dinas Perumahan dan Gedung), di-guidance oleh Inspektorat," kata dia.