Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Pertamina Soal Penyebab Ledakan di Mall Taman Anggrek

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas kebersihan Mall Taman Anggrek membersihkan pecahan kaca akibat ledakan pipa gas bocor. Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Petugas kebersihan Mall Taman Anggrek membersihkan pecahan kaca akibat ledakan pipa gas bocor. Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Saksi ahli dari PT Pertamina dalam kasus ledakan di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rainier Axel Gultom menyatakan tindakan para teknisi yang mengerjakan pemindahan gas meter dari lantai empat ke lantai dua pusat perbelanjaan itu sangat berbahaya.

Para teknisi diketahui hanya menutup dua dari tiga pipa gas yang mengalirkan LPG itu dengan flange buta. Sedangkan satu pipa lagi hanya ditutup dengan tuas.

Baca : Ledakan di Mall Taman Anggrek, Polisi Sebut Dua Tersangka Lalai

"LPG ini benda beracun dan berbahaya, sudah seharusnya penanganannya ekstra hati-hati, karena tidak dapat dilihat dengan mata," kata Rainier di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 22 Februari 2019.

Senior Sales Executive LPG itu berujar, ujung pipa yang tidak ditutup dengan flange itu akhirnya menjadi biang ledakan. Seorang korban, pegawai tenant Soto Betawi di sana kemudian membuka tuas pipa gas untuk menyalakan kompor. Gas kemudian keluar dengan derasnya.

"Sumber api adalah hasil akumulasi gas di dalam suatu ruangan tertutup, ditambah dengan percikan api, maka menyebabkan ledakan yang sangat besar," kata Rainier.

Dalam kasus ini, Pertamina disebut hanya sebagai pemasok LPG. Kewajiban ihwal instalasi dan perawatan tidak berada di tangan Badan Usaha Milik Negara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden itu yakni Krsino Afalon selaku Supervisor Engineer dan Faisal Awali selaku teknisi. Mereka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 360 KUHP. Polisi menganggap keduanya lalai dan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur.

Simak juga :
Ledakan di Mall Taman Anggrek, Dinding Kaca Hokben Pecah

"Petunjuk dari pimpinan perusahaan bahwa saat pencopotan, harus ditindaklanjuti dengan pemasangan flange buta, ternyata tidak dilaksanakan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi.

Ledakan di Mall Taman Anggrek terjadi pada Rabu, 20 Februari 2019 sekitar pukul 10.30. Akibatnya, tujuh orang mengalami luka-luka. Selain itu, 12 counter dan 2 ruko di sana rusak akibat ledakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

10 jam lalu

Helikopter Bell 407 menjalani uji terbang dengan bahan bakar ramah lingkungan sustainable aviation fuel (SAF) buatan PT Pertamina (Persero), di Bali, Kamis, 19 September 2024 (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

Helikopter Bell 407 menjadi armada baling-baling horizontal pertama di Indonesia yang menjajal SAF, avtur hijau yang dikembangkan Pertamina.


Pertamina Buka Suara soal Vonis Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

18 jam lalu

Seorang anak mencari sisa-sisa barang-barang setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang,  Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pertamina Buka Suara soal Vonis Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Patra Niaga divonis membayar ganti rugi untuk 46 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang sebesar Rp 23,1 miliar


Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

3 hari lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.


Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

6 hari lalu

Iis Ernayati, salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, saat ditemui di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Jumat, 13 September 2024. Iis menderita cacat fisik dan luka bakar hingga wajah akibat kebakaran yang terjadi pada Maret 2023 lalu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

Jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Iis harus kehilangan empat jarinya. Kondisinya kini mulai pulih setelah mengalami luka bakar.


Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

6 hari lalu

Suasana lokasi kebakaran yang diduga akibat kebocoran pipa minyak Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada 3 Maret lalu di jalan Koramil, Jakarta Utara, Rabu, 7 Juni 2023. Menurut Abdus Syakur selaku ketua RW 09 sekitar 30 orang tewas, puluhan rumah hancur dan tersisa puing-puingnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk membayar ganti rugi Rp 23,1 miliar ke korban kebakaran depo Plumpang.


Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

7 hari lalu

Pemerintah menyiapkan sederet rencana untuk mencegah kebakaran Depo Pertamina di Plumpang terulang. Alih-alih ada keputusan bulat, sikap pemerintah terbelah.
Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan PT Pertamina Patra Niaga wajib membayar ganti rugi kepada para korban kebakaran Depo Plumpang


Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

11 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

Ekonom senior Faisal Basri sosok yang memimpin Tim Satgas Anti-Mafia Migas pada 2014, termasuk mengusut skandal Petral.


Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

12 hari lalu

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) pada awal September 2024 ini menambah pasokan gas LPG 3 kilogram lebih dari 300 ribu tabung untuk Solo Raya, Jawa Tengah. Dokumentasi Pertamina
Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

Solo mendapatkan tambahan pasokan total lebih dari 58 ribu tabung LPG 3 kg dari Pertamina yang didistribusikan mulai 6 sampai 9 September 2024.


Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg di Solo

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja melakukan pengisian gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). TEMPO/Tony Hartawan
Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg di Solo

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah pasokan gas LPG 3 Kg untuk mengatasi kelangkaan di Solo Raya.


Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.