TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan kembali diperiksa pada Rabu, 27 Februari 2019. Alasannya, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan yang belum tertuang dalam dua pemeriksaan terakhir.
Baca: Joko Driyono Diperiksa 22 Jam, Ini Kata Satgas Antimafia Sepak Bola
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan keterangan itu dibutuhkan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Joko Driyono telah menjadi tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola.
"Penyidik ingin menggali lebih dalam keterangan berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujar Argo di kantornya pada Jumat, 22 Februari 2019.
Argo menjelaskan, masih ada beberapa barang bukti yang belum terverifikasi, seperti bukti transfer serta buku tabungan yang didapat dari penggeledahan apartemen Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis petang, 14 Februari 2019 lalu.
Rencananya, kata Argo, pada pemeriksaan pekan depan penyidik hendak memverifikasi temuan tersebut. "Nanti itu pekerjaan penyidik untuk memverifikasi," tutur Argo.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan Joko Driyono telah mengakui perbuatannya dalam kasus mencuri, merusak, dan menghilangkan barang bukti terkait kasus kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.
"Yang bersangkutan mengakui sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan ketiga tersangka lainnya," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Februari 2019.
Joko Driyono diketahui memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019. Penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin, 18 Februari 2019 dan Kamis, 21 Februari 2019. Kedua pemeriksaan masing-masing berlangsung sekitar 21 jam.
Menurut Argo, setidaknya sudah 40 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Joko. Pertanyaan, kata dia, bertujuan untuk menggali keterangan formil dan materiil dari kasus yang menjerat Joko.
Baca: Alasan Polisi Menduga Joko Driyono Kunci Kasus Pengaturan Skor
Argo menjabarkan sejumlah pasal yang dapat disangkakan kepada Joko Driyono. Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pemberatan. Plt Ketua Umum PSSI ini juga akan dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti. Lantas, Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.