TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet. “sidang perdana pada Kamis, 28 Februari 2019 pukul 09.00 dan terbuka untuk umum,” kata humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur melalui pesan pendek, Jumat, 22 Februari 2019.
Baca: Wakil Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Menurut Guntur, majelis hakim dalam persidangan itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, serta Las Maria Siregar.
Perkara ini berawal dari foto Ratna yang beredar di media sosial dengan wajah babak belur. Kepada anak dan kerabatnya, Ratna mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Penganiayaan itu terjadi do Bandung pada akhir September 2018.
Belakangan polisi mengungkap, wajah lebam Ratna bukan disebabkan penganiayaan melainkan efek dari operasi sedot lemak. Polisi kemudian menangkap Ratna di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada 4 Oktober 2018, saat perempuan itu akan terbang ke Santiago, Cile.
Baca: Bukti Hoax Ratna Sarumpaet, Jaksa: File Banyak Sekali
Polisi kemudian menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).