TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI untuk dimintai penjelasan tentang dugaan pungutan liar atau pungli sertifikat tanah gratis Joko Widodo atau Jokowi. Taufik menuturkan, anggota dewan perlu memperjelas kasus sertifikat gratis Jokowi tersebut.
Baca juga: Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis
"Nanti saya minta Komisi A panggil dan sampaikan ke gubernur bagaimana solusinya," kata Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019. Taufik mengatakan telah menerima beberapa aduan dugaan pungli sertifikat gratis Jokowi di Jakarta Selatan.
Menurut dia, warga harus membayar sejumlah uang agar sertifikatnya terbit. Itu hanya berlaku untuk jenis tanah tertentu.
Politikus Partai Gerindra ini menampung cerita bahwa terdapat warga yang sudah menempati tanah puluhan tahun. Warga tersebut berpikir penerbitan sertifikat tanah akan gratis seperti yang dijanjikan Jokowi.
Sayangnya, sang warga malah harus membayar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ketika memproses sertifikat tanah gratis. "Ini kan mestinya diumumkan dari awal bahwa dalam sertifikasi itu yang tidak bayar tanah (jenis) ini," jelas Taufik.
Berangkat dari aduan itulah Taufik melalui Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI akan meminta penjelasan BPN DKI. Rencana Taufik, rapat digelar pada Selasa, 26 Februari 2019. Dia pun hendak mengundang pengadu turut serta dalam rapat.
Praktik pungli atas pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Jokowi ditemukan di sejumlah tempat. Salah satunya di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3 juta hingga Rp 60 juta untuk mendapatkan sertifikat gratis Jokowi.
Baca juga: Ada Pungutan Rp 3 Juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi
Uang itu diminta mengatasnamakan pengurus rukun warga yang terlibat dalam kelompok masyarakat sadar sertifikat. Keberadaan kelompok-kelompok itu sepengetahuan lurah.
Sejatinya, dalam mengurus sertifikat gratis Jokowi, warga Jakarta cukup membayar sejumlah biaya yang besarannya telah diatur tak lebih dari Rp 150 ribu.