TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan bagi pengembang apartemen untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Peralihan ini berkaitan dengan penertiban pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang dikuasai pengembang lewat Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.
"Kalau tak ditaati nanti ada surat teguran resmi dan surat pembekuan pengurus oleh Gubernur DKI," kata Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti ketika berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Rabu 20 Februari 2019.
Baca: Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba
Merry mengatakan jika aturan tentang pembinaan pengelolaan rusun milik ini tak digubris, maka pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang. Ia menyebut surat teguran akan dikeluarkan tiga kali sampai batas waktu belum ada perubahan dalam susunan organisasi perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
Bila surat teguran tak digubris juga, kata Merry, Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan rumah susun atau apartemen yang belum diubah.
Anies juga telah menegaskan hal tersebut. Ia memberi tenggat kepada seluruh pengembang menjalankan pergub itu per Maret 2019. Jika tidak, Anies mengatakan akan ada sanksi berupa denda hingga pencabutan izin. "Dulu kayak hukum rimba saja, yang kuat yang menentukan. Sekarang ada aturan," ujarnya.
Sejumlah penghuni Apartemen Lavande di Tebet, Jakarta Selatan sebelumnya mengeluhkan tindakan sewenang-wenang pengurus apartemen, yaitu P3SRS kepada Anies pada Senin, 18 Februari lalu. Warga mengungkap proses pemilihan P3SRS yang tak transparan dan bahkan penuh intimidasi. Selain itu, ada penetapan iuran yang dinilai sepihak dan memberatkan.
Baca: Tantangan Anies di Apartemen Lavande, Ini Reaksi Agung Podomoro
Ketua Perkumpulan Warga Apartemen Lavande, Charli Novitriyanto, mengatakan warga telah mencium aroma penuh trik dalam pemilihan P3SRS yang digelar pada 2018. "Rata-rata P3RS ini dikuasai oleh oleh orang-orang yang punya kaitan dengan pengelola. Pembentukannya penuh intimidasi dan rekayasa," kata dia.
Salah satunya dilihat dari proses pemilihan yang tak dihadiri oleh warga yang tinggal di unit Apartemen Lavande. Peserta yang datang sebagian besar malah orang yang diberi surat kuasa.