Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kondisi Jurnalis yang Dirundung Massa di Munajat 212

image-gnews
Peserta Munajat 212 mulai memadati area Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 21 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Peserta Munajat 212 mulai memadati area Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 21 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi Detik.com Alfito Deannova mengatakan wartawannya dalam kondisi yang baik setelah mengalami kekerasan di acara Munajat 212. Jurnalis yang tertimpa dugaan kekerasan itu ialah Satria Kusuma, wartawan video yang bekerja di kanal 20Detik.com.

Alfito menyebut Satria telah menempuh jalur hukum untuk melaporkan perundungan yang dialaminya Kamis malam lalu, 21 Februari 2019. Bahkan, Satria telah dimintai keterangan oleh penyidik. "Tadi malam diperiksa di Polres Jakarta Pusat," kata Alfito dalam pesan pendeknya, Sabtu, 23 Februari 2019.

Baca: Polisi Sudah Periksa Jurnalis yang Diintimidasi di Munajat 212

Saat dihubungi Tempo, Satria membenarkan bahwa kondisinya baik. Jurnalis video yang kerap mengabadikan momen untuk peliputan-peliputan politik, ekonomi, dan megapolitan tersebut mengaku sedang beristirahat hingga dua hari ke depan.
"Mungkin Senin mulai beraktivitas lagi," kata dia.

Saat ini, Satria tengah pulang ke rumah keluarganya di Bogor. Ia mengatakan kepulangannya sekadar untuk menjelaskan peristiwa yang menimpanya kepada orang tua. Sebab, menurut Satria, orang tuanya merasa sangat khawatir.

Kejadian yang menimpa Satria bermula dari kericuhan yang terjadi akibat adanya copet di gelaran Munajat 212. Satria yang tengah mengabadikan momen kericuhan copet di dekat pintu keluar VIP, arah bundaran patung Arjuna Wiwaha, langsung dikerumuni massa.

 Peserta Munajat 212 mulai memasuki kawasan Monas. TEMPO/Imam Hamdi

Sekitar pukul 20.30 WIB, Satria menerima bentuk kekerasan. Kedua tangan Satria dipegang oleh orang berpakaian putih yang diduga bagian dari Laskar Pembela Islam (LPI). Massa meminta Satria menghapus video yang sudah direkamnya. Karena dipaksa dan jumlah orang yang berkerumun semakin banyak, Satria akhirnya setuju rekaman video itu dihapus.

Satria lalu dibawa ke ruangan VIP mereka. Di dalam tenda tersebut, intimidasi terus berlanjut. Adu mulut terjadi lagi saat mereka meminta ID card Satria buat difoto. Tapi Satria bertahan. Ia memilih sekadar menunjukkan ID card tanpa mengizinkan massa memotretnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam ruangan yang dikerumuni belasan atau mungkin puluhan orang berpakaian putih-putih tersebut, Satria sempat dipukul dan diminta berjongkok.
Satria dilepas setelah diajak berdiskusi dengan salah satu dari mereka, yang mengaku sebagai pihak keamanan malam Munajat 212. Kebetulan pula, mereka sesama orang Bogor.

Baca: Intimidasi Wartawan di Munajat 212, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Insiden yang menimpa Satria ini membuat jagat media ramai. Sebab, kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut terjadi di sela-sela aksi Munajat 212 yang salah satunya diikuti oleh peserta gerakan Persaudaraan Alumni 212.

PA 212 adalah kelompok yang mengawal kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka mengeluarkan fatwa bahwa Ahok menghina agama lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu yang menukil surat Al Maidah.

Kejadian yang menimpa Satria bukan sekali terjadi. Sebelumnya, awak Detik.com, Rolando Fransiscus, juga mengalami kasus serupa. Namun dalam aksi yang berbeda. Rolando sempat dihalau massa saat memotret massa aksi 211 pada November 2018.

Kala itu, massa meminta paksa Rolando menghapus foto yang diambilnya. Massa juga memotret ID Pers dan KTP Rolando.

Pada 2016, dalam aksi serupa, jurnalis Metro TV pernah mengalami persekusi yang mirip. Tiga awak Metro TV kala itu mengalami intimidasi oleh massa aksi 212. Mereka adalah seorang juru kamera bernama Shinta Novita dan dua reporter, yaitu Aftian Siswoyo dan mendiang Rifai Pamone. Shinta dan Aftian diintimidasi di halaman Masjid Istiqlal, sementara Rifai diintimidasi di depan Gedung Sapta Pesona. Saat itu, ketiganya sempat dirundung kekerasan verbal oleh massa.

Terkait perundungan yang dialami Satria di Munajat 212, penyidik Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah memanggilnya. Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Bear Harry Kurnaiwan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum bisa mengungkap temuannya ke publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

2 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

6 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

7 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

9 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

9 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

10 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

12 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

16 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.