Selain Meikarta, pengaduan datang dari konsumen Apartemen Mapple Park di Jakarta Utara. Dua konsumen menggamblangkan laporan terkait laporan keuangan listrik. Konsumen lainnya meminta pengurus apartemen secara sepihak menaikkan tarif parkir.
Baca juga : Cerita Penghuni Apartemen Lavande Protes Iuran Bulanan Naik Terus
Penghuni Residence 8 Senopati Jakarta turut melaporkan persoalan yang mereka alami di lingkungan tempat tinggalnya. Aduan itu dibuat lantaran mereka belum menandatangani akta jual-beli atau AJB. Karena itu, para pemilik unit belum dapat memperoleh sertifikat hak milik rumah atau SHM.
Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Seorang penghuni Apartemen Green Pramuka City ikut mengadukan keluhannya terkait sertifikat. Dalam laporan itu, penghuni mengaku belum menerima SHM atas saruan rumah susun dari pengembang.
Apartemen dan hunian lain yang tercatat dalam daftar pengaduan ialah Apartemen Permata Eksekutif, Apartemen Daan Mogot City, Serpong Natura City. Kemudian, Grand Sentul Bogor, Cluster Madrid Cibubur, Apartemen Regatta, Magnolia Residence, dan Signature Park Apartement.
Simak juga :
Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba
Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia atau APERSSI Ibnu Tadji mengatakan hampir semua rumah susun bermasalah.
Persoalan tersebut terjadi lantaran pengelola apartemen tidak profesional dan kurang berpihak pada warga. “Kebanyakan pengengelola bentukan pengembang,” tuturnya.