TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan tak ada persiapam khusus menjelang sidang perdana kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
"Persiapan menghadangi persidangan menurut kami standar saja sebagaimana proses sidang," kata Insank lewat pesan pendek, Sabtu, 23 Februari, 2019.
Baca : Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Digelar Kamis Mendatang
Menurut Insank, agenda sidang perdana pekan depan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dan tim akan mengamati dakwaan tersebut untuk memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi. "Jika terdapat cacat formil kami pasti mengajukan eksepsi," tutur dia.
Insank berharap proses persidangan kedepannya dapat berjalan lancar. Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet menjunjung tunggu asas praduga tak bersalah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan majelis hakim dalam persidangan Ratna akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, serta Las Maria Siregar.
Perkara ini berawal dari foto Ratna yang beredar di media sosial dengan wajah babak belur. Kepada anak dan kerabatnya, Ratna mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Penganiayaan itu terjadi do Bandung pada akhir September 2018.
Simak pula :
Wakil Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Belakangan polisi mengungkap, wajah lebam Ratna bukan disebabkan penganiayaan melainkan efek dari operasi sedot lemak. Polisi kemudian menangkap Ratna di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada 4 Oktober 2018, saat perempuan itu akan terbang ke Santiago, Cile.
Polisi kemudian menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).