TEMPO.CO, Jakarta - Tidak boleh menonton video porno melalui telepon selular, warga negara Malaysia, MA, memukul istrinya, YA, yang sedang hamil tujuh bulan, Sabtu tengah malam, 23 Februari 2019. Peristiwa itu terjadi di rumahnya, Jalan Benda Bawah, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kelompok Bersenjata Serang Satpam dan Pengunjung Karaoke Bekasi
Peristiwa berlatar persoalan telepon seluler. YA mula-mula mengecek gawai suaminya dan menemukan dokumentasi video porno. Lantaran merasa risau karena suaminya kerap menonton tayangan porno, YA menegur secara halus.
Namun, MA tak terima, karena teguran itu dilayangkan saat ia sedang bersama teman-temannya. MA lalu marah dan memukul YA yang tengah hamil 7 bulan. MA juga sempat meremas bahu perempuan asal Sanggau, Kalimantan Barat, itu, hingga memar.
Pertengkaran itu sempat didengar oleh sejumlah saksi. Saksi, yang juga teman MA dan YA, mengatakan pertengkaran ini sudah sering terjadi sejak keduanya menikah.
Polisi yang mendengar kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Andi Sinjaya mengatakan laporan tiba di lokasi pada Ahad dinihari.
"Di TKP, polisi sempat memberikan nasihat kepada keduanya agar tidak emosi," ujar Andi saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 24 Februari. Namun, setelah 20 menit berembuk, permasalahan keduanya tak menemukan titik terang.
Baca juga: Anies Baswedan Rotasi 1.100 Pejabat DKI Sore Ini, Termasuk Lurah
Polisi pun mengamankan korban dan mengawalnya ke Polres Jakarta Selatan. Polisi akan melakukan gelar penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh video porno itu.