TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan pembahasan Peraturan Gubernur soal pembatasan kantong plastik sudah hampir selesai. Diperkirakan dalam waktu dua pekan lagi Pergub itu sudah bisa diterbitkan. "Semoga dalam 1 - 2 mingguan ini bisa selesai," ujar Isnawa di Rawajati, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.
Simak pula :
Pasar Tradisional di Jakarta Hasilkan 240 Ton Sampah Plastik
Isnawa mengatakan Pergub ini sebelumnya sudah siap diterbitkan. Namun ada sejumlah poin yang perlu disertakan maka pengesahannya ditunda. Salah satu poin itu adalah mengenai insentif keringanan pajak kepada produsen plastik. Pemberian insentif itu didasarkan atas masukkan dari masyarakat dan pengusaha.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pelaku industri plastik tak perlu khawatir dengan adanya Pergub tersebut. Sebab pemerintah bukan mendorong masyarakat menjadi kelompok antiplastik, melainkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. "Jadi kalau tumbler plastik enggak apa-apa. Jangan sampai kita jadi gerakan antiplastik," ujar Anies.
Pada akhir 2018, draft rancangan Pergub pembatasan plastik telah diserahkan Isnawa kepada Anies. Pergub itu, kata Isnawa, tinggal menunggu persetujuan Anies saja. Belakangan pengesahan Pergub ditunda karena Anies ingin mengkaji lebih detail poin-poin dalam Pergub itu.
Baca : Anies Baswedan Sebut Banyak Hal Harus Dikoreksi di Pergub
Menurut Isnawa, apabila Pergub pembatasan kantong plastik sudah disahkan, tidak secara otomatis langsung berlaku. Pemerintah akan menerapkan masa sosialisasi dan edukasi selama enam bulan.