TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memanggil dua saksi terkait dugaan persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis dalam acara Munajat 212. Dua saksi itu adalah pelapor dan seorang rekannya. "Mereka diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin, 25 Februari 2019.
Baca: Intimidasi Wartawan di Munajat 212, Ini Kejadian Selengkapnya
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut berlangsung Jumat lalu. Adapun saksi pelapor adalah Satria Kusuma, jurnalis 20Detik.com.
Persekusi dan intimidasi terhadap Satria bermula dari kericuhan di dekat panggung utama Munajat 212. Kericuhan itu terjadi setelah seseorang yang diduga copet ditangkap oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islma (FPI).
Satria mengabadikan momen itu menggunakan telepon genggam. Namun tindakan itu justru membuat massa beratribut FPI tidak senang. Massa memaksa Satria menghapus rekaman itu dan di sinilah dia mendapat kekerasan fisik dan verbal. Massa tidak mempedulikan penjelasan Satria meskipun ia telah menunjukkan kartu pers.
Satria telah melaporkan insiden itu ke Polres Jakarta Pusat. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 358/K/II/2019/RESTRO JAKPUS.
Dalam laporan itu, Satria memperkarakan oknum yang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat pemeriksaan pertama digelar, penyidik sudah mengumpulkan dokumen penguat berupa hasil visum dan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita salah satunya ialah ponsel berjenis iOS yang dipakai Satria untuk merekam. "Kita tunggu pemeriksaan berikutnya," ucap Argo.
Simak pula :
Selepas Munajat 212, Ma'ruf Amin Tegur MUI DKI Jakarta
Ketua FPI Slamet Maarif mengatakan siap mengikuti proses hukum terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan dalam Munajat 212 itu. Namun, ia mewanti-wanti agar penegak hukum berlaku adil.