Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Narkoba jenis baru bernama Metoksetamin saat dipamerkan dalam rangka konferensi pers di  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Adam Prireza.
Narkoba jenis baru bernama Metoksetamin saat dipamerkan dalam rangka konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Adam Prireza.
Iklan

Tempo.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menggagalkan transaksi narkoba di area parkir Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat. Dua orang ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah SS dan ST.

Baca: Narkoba Jenis Baru Beredar, Pengguna Rokok Elektrik Diincar

Dari penangkapan itu polisi ternyata mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang mengandung Metoksetamina (MXE). Diduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia. “Narkoba jenis baru ini ditemukan di unit apartemen milik SS di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, Senin, 25 Februari 2019.

Menurut Calvijn, polisi telah mengintai apartemen SS selama 10 hari. Pada 12 Februari lalu, pria itu terlihat keluar apartemen membawa dua amplop. Polisi membuntuti hingga ke RS Husada. Di sana SS bertemu dengan ST lalu menyerahkan dua amplop tersebut. Saat itulah polisi bergerak dan menangkap keduanya. Dari amplop itu disita sabu seberat 250 gram.

Selain itu disita juga 10 gram sabu, 54 butir ekstasi warna pink, 65 butir pil Happy Five, serta alat timbangan digital, 49 klip kosong, dan 4 cangklong kaca.

Polisi kemudian menggeledah unit apartemen SS di Mediterania Boulevard Residence lantai 8, Kemayoran Jakarta Pusat. Di sana ditemukan 9 ribu butir tablet warna cokelat berbentuk diamond yang belakangan diketahui mengandung MXE, 11 plastik berisi 874 gram sabu, timbangan digital, alat sealer, 2 buah bong, serta 4 cangklong kaca.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dari apartemen ST di Green Central City, Taman Sari, Jakarta Barat, polisi mendapati 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir Happy Five, 3 cangklong kaca, 1 set bong sabu, serta timbangan digital.

Calvijn mengatakan, saat dicek ke Pusat Laboratorium, polisi tak menemukan kandungan MDMA di 9 ribu butir narkoba itu, melainkan Metoksetamina. “Ternyata dari hasil interogasi, SS mendapatkan barang ini baru beberapa hari sebelum penangkapan dengan cara diletakkan di parkiran belakang Mal Sunter dan itu atas arahan dari seseorang berinisial R di Pontianak,” ujar Calvijn.

Baca: Polisi Ungkap Narkoba Sachet Asal Cina

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tersangka SS sudah setahun lebih menjadi pengedar narkoba. Selain R, polisi juga tengah memburu seseorang berinisial N yang berada di Malaysia. "Kami mendapatkan bukti transfer dari SS ke bank di Malaysia untuk seseorang berinisial N. Sedang kami buru," ujar Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

4 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

4 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

9 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

13 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

14 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.