Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buang Limbah di Sungai Cileungsi, 5 Pelaku Usaha di Bogor Dihukum

Reporter

image-gnews
Sejumlah warga memanfaatkan aliran Sungai Cileungsi untuk mencuci pakaian dan mandi di Desa Gunung Sari, Citeureup, Kabupaten Bogor, 18 September 2017.  Sumur warga mengering akibat rendahnya curah hujan di musim kemarau. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga memanfaatkan aliran Sungai Cileungsi untuk mencuci pakaian dan mandi di Desa Gunung Sari, Citeureup, Kabupaten Bogor, 18 September 2017. Sumur warga mengering akibat rendahnya curah hujan di musim kemarau. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah menyeret lima pelaku usaha ke pengadilan lantaran terbukti membuang limbah langsung ke Sungai Cileungsi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksyatriadi mengatakan kelima pelaku usaha tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi maupun tindak pidana ringan.

"Yang tindak pidana ringan harus membayar denda Rp 15 juta," kata Pandji di kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. Kelima perusahan yang telah dijatuhi sanksi tersebut, yakni PT Tiara Utama Laundry, PT Megasari Makmur I, PT Sun Lee Jaya, PT Sinar Hoperindo, dan PT Cahaya Mega Laundry.

Baca: Lagi Pencemaran Sungai Cileungsi, Dinas LH Masih Cari Sumbernya

Adapun kedatangan Pandji ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan perkembangan proses pemulihan pencemaran Sungai Cileungsi kepada juru selidik tersebut. Sebab, Ombudsman pernah menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengawasi, mencegah dan menindak pelaku pencemaran lingkungan hingga menyebabkan Sungai Cileungsi tercemar berat.

Pandji mengatakan temuan Ombudsman terkait dengan pencemaran tersebut terjadi saat musim kemarau pada Oktober tahun lalu. Saat musim kemarau, kata dia, kondisi air memang lebih pekat dibandingkan musim hujan.

Setelah ada laporan tersebut, kata Pandji, DLHK langsung mengambil langkah untuk uji laboratorium sampel air sungai itu. Hasilnya, kondisi pencemaran air Sungai Cileungsi bervariasi dari sedang hingga berat.

 Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Pandji mengatakan sungai tersebut telah tercemar limbah Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), nitrit dan limbah domestik seperti minyak, lemak dan deterjen. "Kami langsung bentuk tim gabungan begitu ditemukan pencemaran. Kami segera melakukan pemulihan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Pandji, pencemaran Sungai Cileungsi memang banyak disebabkan oleh limbah industri. Sedikitnya 54 pelaku usaha ditemukan membuang limbahnya langsung ke sungai tersebut. "Lima di antaranya telah dijatuhkan sanksi," ujarnya.

Pihaknya hingga saat ini masih memproses 49 pelaku usaha yang membuang limbah ke sungai Cileungsi. Sebanyak 19 di antaranya, kata Pandji, telah menyatakan akan membenahi sistem pengelolaan air limbah mereka. "Tapi semuanya tetap kami proses hukum," ujarnya.

Baca: Ombudsman: Bogor Tak Kompeten Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi

Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum bisa menyeret para pembuang limbah ke penjara. Sebab, dalam penegakan hukum, DLH Kabupaten Bogor masih bersandar pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Masih Satuan Polisi Pamong Praja yang menindak mereka. Karena sandaran penegakan aturannya masih Perda," kata Pandji.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah industri di Sungai Cileungsi telah terjadi sejak tahun 2007. Semestinya para pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan bisa dipidanakan dengan mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Di undang-undang itu pelaku usaha yang melanggar bisa dipenjara selama 10 tahun dan denda sampai miliaran rupiah," ujarnya.

Namun, menurut dia, Kabupaten Bogor belum mengambil langkah penindakan itu karena alasan tidak mempunyai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. "Kami berharap KLHK bisa bertindak untuk mempidanakan mereka yang terbukti melanggar," kata Teguh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

10 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

16 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

17 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

1 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

2 hari lalu

Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

Tersedia promo liburan hingga Rp 2 juta khusus liburan ke Jabodetabek


Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

5 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

Polsek Nanggung, Polres Bogor melaporkan terjadi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE)


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

5 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

5 hari lalu

Kepadatan kendaraan wisatawan saat diberlakukan sistem satu arah (one way) pada libur akhir pekan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Maret 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji rencana pembangunan jalan tol Puncak di Jawa Barat untuk solusi mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.