TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah menyeret lima pelaku usaha ke pengadilan lantaran terbukti membuang limbah langsung ke Sungai Cileungsi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksyatriadi mengatakan kelima pelaku usaha tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi maupun tindak pidana ringan.
"Yang tindak pidana ringan harus membayar denda Rp 15 juta," kata Pandji di kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. Kelima perusahan yang telah dijatuhi sanksi tersebut, yakni PT Tiara Utama Laundry, PT Megasari Makmur I, PT Sun Lee Jaya, PT Sinar Hoperindo, dan PT Cahaya Mega Laundry.
Baca: Lagi Pencemaran Sungai Cileungsi, Dinas LH Masih Cari Sumbernya
Adapun kedatangan Pandji ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan perkembangan proses pemulihan pencemaran Sungai Cileungsi kepada juru selidik tersebut. Sebab, Ombudsman pernah menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengawasi, mencegah dan menindak pelaku pencemaran lingkungan hingga menyebabkan Sungai Cileungsi tercemar berat.
Pandji mengatakan temuan Ombudsman terkait dengan pencemaran tersebut terjadi saat musim kemarau pada Oktober tahun lalu. Saat musim kemarau, kata dia, kondisi air memang lebih pekat dibandingkan musim hujan.
Setelah ada laporan tersebut, kata Pandji, DLHK langsung mengambil langkah untuk uji laboratorium sampel air sungai itu. Hasilnya, kondisi pencemaran air Sungai Cileungsi bervariasi dari sedang hingga berat.
Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Pandji mengatakan sungai tersebut telah tercemar limbah Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), nitrit dan limbah domestik seperti minyak, lemak dan deterjen. "Kami langsung bentuk tim gabungan begitu ditemukan pencemaran. Kami segera melakukan pemulihan," kata dia.
Menurut Pandji, pencemaran Sungai Cileungsi memang banyak disebabkan oleh limbah industri. Sedikitnya 54 pelaku usaha ditemukan membuang limbahnya langsung ke sungai tersebut. "Lima di antaranya telah dijatuhkan sanksi," ujarnya.
Pihaknya hingga saat ini masih memproses 49 pelaku usaha yang membuang limbah ke sungai Cileungsi. Sebanyak 19 di antaranya, kata Pandji, telah menyatakan akan membenahi sistem pengelolaan air limbah mereka. "Tapi semuanya tetap kami proses hukum," ujarnya.
Baca: Ombudsman: Bogor Tak Kompeten Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi
Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum bisa menyeret para pembuang limbah ke penjara. Sebab, dalam penegakan hukum, DLH Kabupaten Bogor masih bersandar pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Masih Satuan Polisi Pamong Praja yang menindak mereka. Karena sandaran penegakan aturannya masih Perda," kata Pandji.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah industri di Sungai Cileungsi telah terjadi sejak tahun 2007. Semestinya para pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan bisa dipidanakan dengan mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Di undang-undang itu pelaku usaha yang melanggar bisa dipenjara selama 10 tahun dan denda sampai miliaran rupiah," ujarnya.
Namun, menurut dia, Kabupaten Bogor belum mengambil langkah penindakan itu karena alasan tidak mempunyai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. "Kami berharap KLHK bisa bertindak untuk mempidanakan mereka yang terbukti melanggar," kata Teguh.