TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Vanessa Angel yakni Milano Lubis mempermasalahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi terhadap kliennya. BAP tersebut yang menjadi dasar polisi menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pada kenyataannya, BAP itu hanya berisi chat pribadi Vanessa dengan Siska (alias Endang Suhartini, tersangka muncikari)," kata Milano di kantornya, Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.
Baca : Polisi Dituntut Ungkap Pria yang DItangkap Bersama Vanessa Angel
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menjelaskan ihwal pendistribusiklan, pentransmisian informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Menurut Milano, foto-foto yang dikirim Vanessa Angel kepada Siska tidak melanggar kesusilaan.
Dalam BAP yang ditunjukkan Milano, terlihat foto setengah badan Vanessa Angel sedang memakai sejenis tank top. Selain itu, juga ada foto profil Whatsapp Vanessa Angel serta foto saat bersama pacarnya.
Milano mengatakan, foto-foto itu dikirim Vanessa kepada Siska sebagai seorang teman. Juga di dalamnya, tidak terdapat chat yang menunjukkan Vanessa Angel menawarkan diri untuk menjadi prostitusi.
Simak juga :
Video Vanessa Angel Mandi Tersebar, Pengacara: Harus Diusut
"Masa ini foto asusila? Di Bali mungkin lebih parah. Bahaya ini, bisa dituntut semua orang yang ada di Instagram," ujar Milano.
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dibongkar polisi pada awal Januari 2019 lalu. Vanessa digerebek di Hotel Vassa Surabaya bersama seorang pria bernama Ryan. Di saat yang sama polisi juga menangkap model pria dewasa Avriellia Shaqilla.