Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buang Limbah di Sungai Cileungsi, Ombudsman: Kejahatan Luar Biasa

image-gnews
Sejumlah warga memanfaatkan aliran Sungai Cileungsi untuk mencuci pakaian dan mandi di Desa Gunung Sari, Citeureup, Kabupaten Bogor, 18 September 2017.  Sumur warga mengering akibat rendahnya curah hujan di musim kemarau. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga memanfaatkan aliran Sungai Cileungsi untuk mencuci pakaian dan mandi di Desa Gunung Sari, Citeureup, Kabupaten Bogor, 18 September 2017. Sumur warga mengering akibat rendahnya curah hujan di musim kemarau. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah daerah berani mempidanakan para pelaku usaha yang telah terbukti buang limbah ke sungai Cileungsi.

Baca: Buang Limbah di Sungai Cileungsi, 5 Pelaku Usaha di Bogor Dihukum

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta bantuan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk menangani tindak pidana pencemaran di sungai Cileungsi.

"Industri yang sengaja membuang limbah tanpa diolah ke sungai sudah masuk tindakan pidana. Bahkan, bisa dianggap kejahatan luar biasa karena mencemari lingkungan," kata Teguh saat menyampaikan hasil monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan maladministrasi dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi di kantornya, Senin, 25 Februari 2019.

Ia menuturkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah menemukan 54 pelaku usaha yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi. Lima di antaranya, kata dia, telah diproses hukum melakui mekanisme tindak pidana ringan. "Namun, belum ditindak secara pidana umum."

Menurut dia, semestinya DLH bisa menjerat para pengusaha yang terbukti membuang limbah hingga ke penjara. Adapun mekanisme untuk memidanakan para pengusaha nakal tersebut mengacu pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sanksi administrasi saja tidak cukup. Memidanakan mereka yang melanggar agar memberi efek jera," ujarnya.

Adapun bunyi pasal 98 UU tersebut, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."

Teguh memahami jika Kabupaten Bogor belum bisa memidanakan para pelaku usaha yang membuang ke sungai karena tidak memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Namun, saat ini Kabupaten Bogor telah mempunyai dua PPLH yang siap menginvestigasi pelanggaran para pelaku usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ombudsman pun berharap agar 49 pelaku usaha yang masih diproses hukum bisa dibawa ke jalur pidana jika mereka terbukti sengaja membuang limbahnya ke sungai Cileungsi. "Sejak 2017 sungai itu tercemar limbah industri," ujarnya.

Menurut Teguh, salah satu temuan penyebab pencemaran Sungai Cileungsi semakin parah karena abainya DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengawasi, mencegah dan menindak para pengusaha nakal yang membuang limbah ke sungai tanpa diolah.

"Kami temukan adanya maladministrasi yang menyebabkan Sungai Cileungsi tercemar cukup berat," ujarnya. "Bahkan, PDAM Bekasi yang memanfaatkan air Sungai Cileungsi sempat tidak bisa mengambil airnya karena sangat tercemar."

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksyatriadi, membenarkan bahwa penegakan hukum pada para pengusaha yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi baru pemberian sanksi administratif maupun tipiring. Sebab, selama ini penegakan aturan hanya bersandar pada peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Sanksi tipiringnya hanya Rp 50 juta," ujarnya.

Menurut dia, saat ini dua PPLH yang baru dimiliki Bogor, telah mendapatkan sertifikasi. Namun, keduanya masih membutuhkan rekomendasi dari KLHK sebelum mereka bertugas. "Kami masih menunggu rekomendasi itu."

Baca: Ombudsman: Bogor Tak Kompeten Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi

Pandji menuturkan setelah dua PPLH mendapatkan rekomendasi, pihaknya baru bisa menyelidiki sendiri dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan para pelaku usaha yang membuang limbah ke sungai Cileungsi. "Kami telah meminta industri yang melanggar agar memperbaiki sistem pengelolaan air limbah mereka jika tidak mau mendapatkan sanksi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

5 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

7 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

9 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

10 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

11 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

12 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

12 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

15 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

15 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.


Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK yang tidak tegas bersikap menanggapi isu peleburan KPK dan Ombudsman RI.