TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah daerah berani mempidanakan para pelaku usaha yang telah terbukti buang limbah ke sungai Cileungsi.
Baca: Buang Limbah di Sungai Cileungsi, 5 Pelaku Usaha di Bogor Dihukum
Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta bantuan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk menangani tindak pidana pencemaran di sungai Cileungsi.
"Industri yang sengaja membuang limbah tanpa diolah ke sungai sudah masuk tindakan pidana. Bahkan, bisa dianggap kejahatan luar biasa karena mencemari lingkungan," kata Teguh saat menyampaikan hasil monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan maladministrasi dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi di kantornya, Senin, 25 Februari 2019.
Ia menuturkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah menemukan 54 pelaku usaha yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi. Lima di antaranya, kata dia, telah diproses hukum melakui mekanisme tindak pidana ringan. "Namun, belum ditindak secara pidana umum."
Menurut dia, semestinya DLH bisa menjerat para pengusaha yang terbukti membuang limbah hingga ke penjara. Adapun mekanisme untuk memidanakan para pengusaha nakal tersebut mengacu pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sanksi administrasi saja tidak cukup. Memidanakan mereka yang melanggar agar memberi efek jera," ujarnya.
Adapun bunyi pasal 98 UU tersebut, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."
Teguh memahami jika Kabupaten Bogor belum bisa memidanakan para pelaku usaha yang membuang ke sungai karena tidak memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Namun, saat ini Kabupaten Bogor telah mempunyai dua PPLH yang siap menginvestigasi pelanggaran para pelaku usaha.
Ombudsman pun berharap agar 49 pelaku usaha yang masih diproses hukum bisa dibawa ke jalur pidana jika mereka terbukti sengaja membuang limbahnya ke sungai Cileungsi. "Sejak 2017 sungai itu tercemar limbah industri," ujarnya.
Menurut Teguh, salah satu temuan penyebab pencemaran Sungai Cileungsi semakin parah karena abainya DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengawasi, mencegah dan menindak para pengusaha nakal yang membuang limbah ke sungai tanpa diolah.
"Kami temukan adanya maladministrasi yang menyebabkan Sungai Cileungsi tercemar cukup berat," ujarnya. "Bahkan, PDAM Bekasi yang memanfaatkan air Sungai Cileungsi sempat tidak bisa mengambil airnya karena sangat tercemar."
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksyatriadi, membenarkan bahwa penegakan hukum pada para pengusaha yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi baru pemberian sanksi administratif maupun tipiring. Sebab, selama ini penegakan aturan hanya bersandar pada peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Sanksi tipiringnya hanya Rp 50 juta," ujarnya.
Menurut dia, saat ini dua PPLH yang baru dimiliki Bogor, telah mendapatkan sertifikasi. Namun, keduanya masih membutuhkan rekomendasi dari KLHK sebelum mereka bertugas. "Kami masih menunggu rekomendasi itu."
Baca: Ombudsman: Bogor Tak Kompeten Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi
Pandji menuturkan setelah dua PPLH mendapatkan rekomendasi, pihaknya baru bisa menyelidiki sendiri dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan para pelaku usaha yang membuang limbah ke sungai Cileungsi. "Kami telah meminta industri yang melanggar agar memperbaiki sistem pengelolaan air limbah mereka jika tidak mau mendapatkan sanksi," ujarnya.