TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengungkapkan sosok Riyan, pria yang bersama kliennya saat digerebek di Hotel Vasa Surabaya.
Baca juga: Pengacara Vanessa Angel: BAP Isinya Chat Pribadi, Kenapa Disoal?
Milano mengatakan, sejak pemeriksaan awal, polisi tidak pernah menunjukkan foto Riyan yang disebut polisi sebagai pengusaha itu. "Kami ingin buka aja semuanya," ujar Milano di kantornya, Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dibongkar polisi pada awal Januari 2019. Vanessa digerebek di Hotel Vassa Surabaya bersama seorang pria bernama Ryan. Pada saat yang sama, polisi menangkap model pria dewasa Avriellia Shaqilla.
Bila polisi tidak menunjukkan, Milano khawatir sosok Riyan yang mungkin dihadirkan dalam persidangan nanti berbeda dengan yang ditemui Vanessa di Hotel Vasa. Hal tersebut dinilai akan merugikan kliennya.
Milano meminta polisi mengkonfirmasi sosok Riyan kepada Vanessa sebelum sidang dimulai. Menurut dia, Vanessa tidak lupa dengan wajah orang yang kabarnya membayar Rp 80 juta untuk sekali kencan itu. "Vanes bilang, saya sampai mati Nggak akan lupa mukanya," kata Milano.
Untuk mengungkap sosok Riyan, Milano meminta Polda Jawa Timur membuka rekaman kamera CCTV Hotel Vasa. Menurut dia, pengungkapan kasus dengan hanya memeriksa ponsel Vanessa dan para muncikari tidak cukup. Dia bahkan menilai hal itu bukan data forensik.
Milano menambahkan, timnya telah melakukan investigasi untuk mengungkap sosok Riyan. Namun, ia belum bersedia memberikan hasilnya kepada awak media. "Kita sudah punya bukti-bukti permulaan, tapi ini untuk kami aja, belum bisa untuk publik," kata dia.
Baca juga: Polisi Dituntut Ungkap Pria yang Ditangkap Bersama Vanessa Angel
Milano mengatakan, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1. Vanessa disangkakan ikut mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.