TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menaikkan nilai jual objek pajak ( NJOP ) hampir 100 persen pada tahun ini. Kenaikan itu untuk mengejar target pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 599 miliar. Sementara target tahun lalu sebesar Rp 340 miliar.
Baca: Kota Bekasi Naikkan NJOP Tanah, Tertinggi Kini Rp 12,65 Juta
"Tahun lalu melampaui target hingga 133 persen atau Rp 440 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Selasa, 26 Februari 2019.
Aan mengatakan, pendapatan dari sektor PBB ini masih menjadi andalan. Secara keseluruhan tahun ini pemerintah Kota Bekasi menargetkan pendapatan sebesar Rp 2,7 triliun. "Kami optimistis target PBB terealisasi, karena setiap tahun melampaui target," ujar Aan.
Menurut Aan, kenaikan ini juga untuk menyesuaikan harga tanah di pasaran. Sebab saat ini nilai jual objek pajak yang ditetapkan pemerintah berada jauh di bawah harga pasaran.
Baca Juga:
Aan menyebut kenaikan tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan. Misalnya, di kawasan Harapan Indah, nilai jual objek pajak sebelumnya hanya sekitar Rp 2,3 juta kini menjadi Rp 4 juta per meter. Sedangkan, harga pasaran di sana kini sudah mencapai Rp 10 juta.
Adapun nilai jual objek pajak paling tinggi berada di pusat kota yaitu di sekitar Jalan Ahmad Yani. Nilai jual objek pajak yang baru ditetapkan sebesar Rp 12,650 juta, naik dari sebelumnya Rp 10 juta.
Merujuk pada regulasi yang ada, kata Aan, nilai jual objek pajak di Kota Bekasi terbagi menjadi 100 kelas. Paling tinggi atau kelas 1 nilainya mencapai Rp 68 juta, sedangkan kelas terendah Rp 170. Harga tertinggi baru kelas 35 di Jalan Ahmad Yani, sedangkan terendah kelas 73 dengan nilai Rp 308 ribu berada di wilayah Bantargebang.
Aan mengatakan, dengan naiknya nilai jual objek pajak ini, secara otomatis berkorelasi pada pajak bumi dan bangunan. Sebab, penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada nilai jual objek pajak yang dibagi menjadi tiga kategori. "NJOP di bawah Rp 500 juta tarifnya 0,1 persen, Rp 500-1 miliar 0,15 persen, dan di atas Rp 1 miliar 0,25 persen," kata dia.
Baca berita sebelumnya:
Netizen Bekasi Ramai Bicarakan Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?
Karena itu, menurut Aan, wajar jika ada kenaikan pajak yang mencapai empat kali lipat. Hal ini disebabkan, adanya perubahan tarif sesuai nilai jual objek pajak. "Bisa jadi yang sebelumnya hanya kena 0,1 persen karena NJOP di bawah Rp 500 juta, sekarang tarifnya naik 0,15 persen karena NJOP di atas Rp 1 miliar," kata Aan.