TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan para tersangka premanisme yang duduki lahan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, tidak berkelompok. Ini tidak seperti kasus premanisme November lalu di mana penguasaan lahan dilakukan kelompok Hercules Rosario Marshal.
Baca:
Premanisme Lagi di Jakarta Barat, Ini Modusnya
"Mereka tidak ada kelompok. Cuma diminta oleh pengacara yang dapat kuasa untuk menjaga lahan yang sudah ada SHM-nya," kata Edy melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa 26 Februari 2019.
Polisi menangkap 19 orang atas perkara penguasaan lahan ini. Para tersangka yaitu YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD. Termasuk, satu orang di antaranya merupakan pengacara, NE.
Edy mengatakan, para preman menguasai lahan milik orang lain dengan cara merusak rantai dan kunci gembok pintu. Preman tersebut beraksi, lanjut Edy, dengan mengaku memiliki Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris.
Baca berita sebelumnya:
Premanisme Lagi, Polisi Sergap 18 Orang Plus Pengacara
"Padahal korban atau pelapor memiliki bukti kepemilikan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1185, 1186,1187," kata Edy.
Para tersangka saat ini masih diperiksa di Kantor Polres Metro Jakarta Barat. Mereka terancam dijerat Pasal 335 ayat 1e dan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Edi menambahkan, polisi juga menyita dua sepeda motor, empat senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu yang dipasangi paku dan tongkat baseball saat menangkap para preman. "Kamis juga amankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 2667 TKD," kata Edy.
Baca juga:
Premanisme, Anggota Kelompok Hercules dan KPPB Banten Ditangkapi
Kasus serupa pernah diungkap Polres Metro Jakarta Barat November 2018. Dua kelompok preman yang menjalankan modus menguasai lahan ditangkap. Salah satunya dari kelompok Hercules Rosario Marshal.
Hercules dan kelompoknya menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ini, kasus premanisme mereka telah masuk proses persidangan.