"KPAI sedang melakukan kajian terhadap video tersebut termasuk berkoordinasi dengan tim cyber Polri untuk melacak lokasi pembuatan video tersebut," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Ia menyayangkan masih terjadinya pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik. Padahal Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
"Mengajak anak untuk mendukung salah satu paslon capres sebagaimana video yang beredar adalah upaya mengabaikan hak-hak perlindungan anak, " ungkap dia.
Hak perlindungan anak, kata Jasra, agar anak-anak tidak menjadi sasaran bully dan bentuk-bentuk perdebatan pro dan kontra oleh pendukung yang berbeda.
Hasil kajian terkait video diduga siswa SD itu, akan digunakan sebagai dasar KPAI memanggil pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi. "Kenapa sekolah tidak bisa menjaga agar kampanye steril dari sekolah?"
Selanjutnya KPAI akan membawa hasil kajian dan klarifikasi tersebut kepada Bawaslu. "Untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang Pemilu," kata Jasra.
Menurut dia dari pantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh KPAI sepanjang 2019, kasus pelibatan anak dalam politik mengalami peningkatan. Ada sekitar 18 aduan yang masuk, 5 kasus pelibatan anak dalam politik oleh jaringan timses atau timses Capres dan Cawapres, 13 kasus pelibatan penyalahgunaan oleh partai politik nasional dengan berbagai bentuk pelibatan, mulai membawa bendera partai, memakai atribut partai, sampai memasang bendera partai politik.
Baca: Video Viral Anak Kecil Ditendang, Pelaku Belum Mau Diperiksa
Iklan
Merespons video viral anak SD menyanyikan yel capres tersebut, KPAI mengimbau timses kedua paslon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye Pilpres 2019. "KPAI meminta timses nomor urut 01 dan 02, caleg termasuk keluarga untuk menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam politik termasuk upaya-upaya pencegahan," tutur dia.