TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jembatan penghubung Dadap, Kabupaten Tangerang - pulau reklamasi Jakarta.
"IMB sudah kami keluarkan bulan Februari ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid kepada Tempo, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: Jembatan Pulau C Reklamasi-Dadap di Teluk Jakarta Segera Dibangun
Menurut Maesal, Kabupaten Tangerang mengeluarkan IMB pembangunan jembatan itu setelah pihak perusahaan mengajukan izin dan memenuhi syarat serta berbagai aspek yang sesuai dengan aturan. "Pada prinsipnya kami selaku pemerintah daerah mengakomodir semua perizinan pembangunan yang diajukan disini dengan syarat memenuhi ketentuan," kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan pengajuan izin membangun jembatan telah dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari sejak 2017. "Tahun 2017 mereka mengajukan ijin lokasi, pemanfaatan ruang hingga site plan," ujarnya.
Baca: Pemerintah Tangerang Heran Warga Tolak Jembatan Dadap-Reklamasi
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah instansi di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Pada 2017, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Banten menerbitkan izin lingkungan disusul Dinas Perhubungan Provinsi Banten menerbitkan Amdal Lalu Lintas jembatan tersebut.
"Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan rekomendasi terkait teknis pembangunan jembatan itu,"kata Nono.
Setelah ketentuan itu terpenuhi, kata Nono, perusahaan mengajukan IMB pada 17 Januari 2019 dan awal Februari 2019, IMB diterbitkan.
Adapun jembatan penghubung Dadap- pulau C Reklamasi ini dibangun sepanjang 1,4 kilometer diatas laut. Panjang jembatan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 900 meter.