TEMPO.CO, Jakarta - Presenter TV Deron Eka alias Reza Bukan akan menjalani sidang putusan atas perkara kepemilikan sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini.
Baca: Reza Bukan Terjerat Kasus Narkoba, Sudah Seminggu Diintai Polisi
"Sidang mungkin sekitar pukul 14.00," kata Sahrudin, kuasa hukum Reza Bukan kepada Tempo, Selasa, 26 Februari 2019.
Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Sabtu dinihari, pada 30 Juni 2018. Di rumahnya, polisi menemukan sabu 0,58 gram yang disimpan di dalam gudang. Reza diketahui rutin mengkonsumsi sabu sejak 2014.
Polisi menyatakan, presenter TV yang pernah membintangi film Rindu Kami Padamu tahun 2004 tersebut kerap mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk meringankan stres dan memberikan semangat kerja.
Dalam persidangan, kuasa hukum Reza berusaha untuk menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Saksi itu didatangkan untuk memberi keterangan ihwal rekomendasi bagi Reza untuk direhabilitasi.
Baca: Sidang Narkoba, Reza Bukan Selidiki Rekomendasi Rehab yang Hilang
BNNP DKI tidak mampu memenuhi permintaan Reza Bukan karena alasan teknis. Hakim sempat dua kali menunda persidangan kasus kepemilikan sabu karena saksi dari tersebut tidak kunjung hadir. "Tetap tidak bisa dari BNN, tapi ada saksi ahli dari yayasan GMDM (Badan Koordinasi Nasional Gerakan Mencegah daripada Mengobati)," kata Sahrudin.