TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Jawa Timur akan segera melimpahkan berkas perkara prostitusi online artis sinetron Vanessa Angel ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Minggu ini dilimpahkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung melalui pesan singkat, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca : Vanessa Angel Soal Riyan: Sampai Mati Nggak Akan Lupa Mukanya
Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dibongkar pada awal Januari 2019 lalu. Vanessa digerebek di Hotel Vasa, Surabaya bersama pria bernama Ryan. Di saat yang sama, polisi juga menangkap model pria dewasa Avriellia Shaqilla.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan kliennya bakal dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1.
Vanessa disangkakan ikut mendistribusikan atau menntransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan pasal tersebut, Vanessa Angel terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak pula :
Pengacara Vanessa Angel: BAP Isinya Chat Pribadi Kenapa Dipersoalkan?
Belakangan, kuasa hukum mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Vanessa yang berisi chat pribadi dengan Tantri alias Siska, tersangka mucikari. Selain itu, foto-foto Vanessa dalam BAP dinilai tidak melanggar asusila.
Milano Lubis, pengacara Vanessa Angel, menyesalkan tersebarnya video dan foto Vanessa yang sedang mandi.
Sedangkan berkas perkara untuk dua tersangka muncikari dalam kasus ini yaitu Endang Suhartini alias Siska, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun sudah diserahkan ke kejaksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
"Tahap satu sudah," demikian Frans Barung soal kasus yang merundung Vanessa Angel.