Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

image-gnews
Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah melakukan koreksi terhadap konstruksi pembangunan jembatan penghubung Dadap Kabupaten Tangerang ke Pulau Reklamasi di Jakarta Utara yang diajukan pengembang.

"Apakah sesuai atau tidak dengan dengan persyaratan teknis konstruksi," ujarnya kepada Tempo Rabu 27 Februari 2019.

Baca : Kata Pemkab Tangerang Soal Dampak Pembangunan Jembatan Pulau Reklamasi

Untuk itu, kata Slamet, pihaknya mengajukan sejumlah rekomendasi menyangkut masalah teknis struktur jembatan seperti bentangan, pondasi. " Kami melakukan arahan teknisnya meliputi kekuatan teknis hingga kedalaman tiang pancang," kata Slamet.

Menurut Slamet, untuk memastikan keamanan dan kekuatan konstruksi jembatan ini akan ditopang banyak tiang pancang dengan kedalaman bervariasi dari 10 meter hingga 30 meter. "Tiang harus sampai ke titik dasar terkuat di dalam laut," katanya.

Begitu juga dengan tiang beton yang akan menyangga badan jembatan itu, menurut Slamet, struktur pengisian betonnya juga harus dipastikan benar dan menggunakan material yang sesuai dengan spek.

Menurut Slamet, koreksi dan rekomendasi tersebut untuk memastikan kelayakan dan kekuatan jembatan apakah memenuhi ketentuan dan layak dipergunakan. "Misalnya kelayakan teknis, jembatan direncanakan umur manfaatnya 100 tahun, itu harus sesuai."

Rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang ini adalah salah satu pertimbangan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan jembatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan IMB pembangunan jembatan reklamasi tersebut pada awal Februari lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan pengajuan ijin membangun jembatan telah dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari sejak 2017 lalu. "Tahun 2017 mereka mengajukan ijin lokasi, pemanfaatan ruang hingga siteplan," kata Nono.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah instansi di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Pada 2017, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Banten menerbitkan ijin lingkungan disusul Dinas Perhubungan Provinsi Banten menerbitkan Amdal Lalu Lintas jembatan tersebut. Selanjutnya,

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan rekomendasi terkait teknis pembangunan jembatan itu.

Simak pula :
Tangerang Keluarkan Izin Pembangunan Jembatan Dadap - Reklamasi

Setelah ketentuan itu terpenuhi, Nono melanjutkan, perusahaan mengajukan IMB pada 17 Januari 2019 dan awal Februari 2019 IMB diterbitkan.

Jembatan penghubung Dadap - Pulau Reklamasi, tepatnya Pulau C, ini dibangun sepanjang 1,4 kilometer diatas laut. Adapun panjang jembatan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 900 meter.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.


Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

12 Agustus 2023

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). ANTARA
Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi, kecuali untuk tiga pulau.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

26 Juli 2023

Sejumlah pengunjung berfoto di kawasan Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

Usul untuk memasukkan 4 pulau reklamasi itu bertujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

25 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

Bupati Kepulauan Seribu mengajukan usul ini sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau.