Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah melakukan koreksi terhadap konstruksi pembangunan jembatan penghubung Dadap Kabupaten Tangerang ke Pulau Reklamasi di Jakarta Utara yang diajukan pengembang.

"Apakah sesuai atau tidak dengan dengan persyaratan teknis konstruksi," ujarnya kepada Tempo Rabu 27 Februari 2019.

Baca : Kata Pemkab Tangerang Soal Dampak Pembangunan Jembatan Pulau Reklamasi

Untuk itu, kata Slamet, pihaknya mengajukan sejumlah rekomendasi menyangkut masalah teknis struktur jembatan seperti bentangan, pondasi. " Kami melakukan arahan teknisnya meliputi kekuatan teknis hingga kedalaman tiang pancang," kata Slamet.

Menurut Slamet, untuk memastikan keamanan dan kekuatan konstruksi jembatan ini akan ditopang banyak tiang pancang dengan kedalaman bervariasi dari 10 meter hingga 30 meter. "Tiang harus sampai ke titik dasar terkuat di dalam laut," katanya.

Begitu juga dengan tiang beton yang akan menyangga badan jembatan itu, menurut Slamet, struktur pengisian betonnya juga harus dipastikan benar dan menggunakan material yang sesuai dengan spek.

Menurut Slamet, koreksi dan rekomendasi tersebut untuk memastikan kelayakan dan kekuatan jembatan apakah memenuhi ketentuan dan layak dipergunakan. "Misalnya kelayakan teknis, jembatan direncanakan umur manfaatnya 100 tahun, itu harus sesuai."

Rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang ini adalah salah satu pertimbangan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan jembatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan IMB pembangunan jembatan reklamasi tersebut pada awal Februari lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan pengajuan ijin membangun jembatan telah dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari sejak 2017 lalu. "Tahun 2017 mereka mengajukan ijin lokasi, pemanfaatan ruang hingga siteplan," kata Nono.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah instansi di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Pada 2017, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Banten menerbitkan ijin lingkungan disusul Dinas Perhubungan Provinsi Banten menerbitkan Amdal Lalu Lintas jembatan tersebut. Selanjutnya,

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan rekomendasi terkait teknis pembangunan jembatan itu.

Simak pula :
Tangerang Keluarkan Izin Pembangunan Jembatan Dadap - Reklamasi

Setelah ketentuan itu terpenuhi, Nono melanjutkan, perusahaan mengajukan IMB pada 17 Januari 2019 dan awal Februari 2019 IMB diterbitkan.

Jembatan penghubung Dadap - Pulau Reklamasi, tepatnya Pulau C, ini dibangun sepanjang 1,4 kilometer diatas laut. Adapun panjang jembatan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 900 meter.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soal Ekspor Pasir Laut, Oso Hanura: Banyak Daerah Ingin Pasir Lautnya Dikeruk

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kanan) didampingi pejabat DPP Partai Hanura saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 22 April 2023. Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan partainya mendukung calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo. Nama Ganjar resmi menjadi capres setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkannya pada Jumat, (21/4) lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Ekspor Pasir Laut, Oso Hanura: Banyak Daerah Ingin Pasir Lautnya Dikeruk

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan setuju kebijakan ekspor pasir laut yang baru diteken Jokowi.


5 Kegunaan Pasir Laut: Jadi Sumber Energi hingga Bahan Peranti Elektronik

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
5 Kegunaan Pasir Laut: Jadi Sumber Energi hingga Bahan Peranti Elektronik

Pasir laut Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal mulai dari bahan bangunan, bahan peranti elektronik hingga sumber energi


Alasan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP: Kebutuhan Proyek Reklamasi Begitu Besar

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Alasan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP: Kebutuhan Proyek Reklamasi Begitu Besar

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen

2 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Apa katanya?


Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

4 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

Walhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.


Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar

4 hari lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi mengatakan tidak habis pikir dengan tindakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menyandera pilot pesawat maskapai miliknya, Susi Air, di Kabupaten Nduga, Papua. Hingga saat ini, pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut masih belum dibebaskan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi soal kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.


Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

44 hari lalu

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, 30 September 2022. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

Heru Budi sebut akan cek reklamasi di Gugus Pulau Pari setelah ramai protes untuk hentikan pengembang akibat dinilai tidak wajar


Heru Budi Hartono akan Cek Reklamasi di Gugus Pulau Pari yang Diprotes Warga

45 hari lalu

Pulau Tengah, Kepulauan Seribu. Foto : Pulau Seribu
Heru Budi Hartono akan Cek Reklamasi di Gugus Pulau Pari yang Diprotes Warga

Walhi Jakarta dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3) menilai reklamasi di Pulau Tengah sudah tidak wajar dan merusak ekosistem