TEMPO.CO, Depok - Pendiri Institut Musik Jalanan, Andi Malewa, mempertanyakan keputusan KPID Jawa Barat membatasi penyiaran 17 lagu yang disebut bermuatan seksual.
Baca: KPID Jawa Barat Batasi Siaran 17 Lagu Barat, Ini Reaksi Warganya
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Barat mengeluarkan peraturan baru itu dalam surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019.
Dalam surat tersebut, KPID Jawa Barat menilai jika 17 lagu berbahasa Inggris itu masuk klasifikasi dewasa. Sehingga lagu atau video klip itu hanya boleh ditayangkan atau disiarkan lembaga penyiaran di wilayah itu mulai Pukul 22.00 sampai pukul 03.00 WIB. KPID menyebutnya sebagai slot waktu dewasa (D).
Baca: Polisi: Yanto Sari Pakai Sabu untuk Inspirasi Membuat Lagu