TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Frans menyarankan Milano Lubis, selaku pengacaranya menyampaikan protesnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam.
Baca : Berkas Vanessa Angel Akan Dilimpahkan, Ini Detil Pasal Ancamannya
"Lapor saja ke Propam," kata Frans melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 27 Februari 2019.
Sebelumnya, Milano mempermasalahkan BAP terhadap kliennya yang menjadi dasar polisi menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pada kenyataannya, BAP itu hanya berisi chat pribadi Vanessa dengan Siska (alias Endang Suhartini, tersangka mucikari)," kata Milano di kantornya, Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menjelaskan ihwal pendistribusiklan, pentransmisian informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Menurut Milano, foto-foto yang dikirim Vanessa Angel kepada Siska tidak melanggar kesusilaan.
Dalam BAP yang ditunjukkan Milano, terlihat foto setengah badan Vanessa Angel sedang memakai sejenis tank top. Selain itu, juga ada foto profil Whatsapp Vanessa Angel serta foto saat bersama pacarnya.
Milano mengatakan, foto-foto itu dikirim Vanessa kepada Siska sebagai seorang teman. Juga di dalamnya, tidak terdapat chat yang menunjukkan Vanessa Angel menawarkan diri untuk menjadi prostitusi.
Simak pula :
Pengacara Vanessa Angel: BAP Isinya Chat Pribadi, Kenapa Dipersoalkan?
"Masa ini foto asusila? Di Bali mungkin lebih parah. Bahaya ini, bisa dituntut semua orang yang ada di Instagram," ujar Milano.
Menjawab tantangan melapor ke Propam, Milano mengatakan akan memikirkannya. Namun yang pasti, pengacara Vanessa Angel itu mengatakan telah bersurat ke Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sebelumnya. "Untuk minta perlindungan hukum," kata Milano.