TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan sekitar 4.100 butir obat keras tipe G tanpa izin yang diproduksi oleh pabrik rumahan di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menangkap dua pelaku, yaitu RS, 38 tahun dan HY (40).
"Kasus ini terungkat berkat laporan awal warga setempat kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi pembuatan obat," kata Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif di Tangerang, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: Polisi Bekuk 7 Pemilik Toko Kosmetik yang Menjual Obat Ilegal
Mulanya, kata Sabilul, warga setempat merasa curiga terhadap kegiatan kedua pelaku di rumah kontrakan di Desa Parahu itu. Biasanya penghuni kontrakan berkumpul sesama mereka dan bercerita tentang kegiatan, tapi kedua pelaku ini lebih banyak diam dan mengurung diri dalam ruangan.
Menurut Sabilul, dari cerita warga, kedua pelaku pun kerap membeli alat kebutuhan obat yang bila ditanya selalu dijawab untuk bisnis. Warga pun akhirnya melapor ke polisi.
Baca Juga:
Sabilul mengatakan pengintaian dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Sektor Balaraja. Setelah didapati bukti, polisi melakukan penggerebekan dan diperoleh bukti berupa ribuan obat keras tanpa izin siap edar yang telah dikemas khusus.
Baca: Toko Obat Keras Langganan Pelajar di Bekasi Digerebek Polisi
Selain obat, polisi menyita barang bukti lain seperti mesin pengiling, alat pencetak, dua karung bahan baku obat tramadol. "Pengakuan kedua pelaku bahwa obat liar itu rencananya di pasarkan ke Jakarta dan sekitarnya karena Tangerang bukan kawasan penjualan," kata Sabilul.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berdasarkan keterangan sementara pelaku, kata Sabilul, bisnis membuat obat ilegal itu sangat menguntungkan dengan hasil yang bisa melebihi 100 persen. Ia pun mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku obat liar lain karena ada pengakuan yang dianggap mencurigakan.