TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Vanessa Angel mengaku telah melakukan investigasi atas sosok pria pengusaha yang disebut-sebut bernama Riyan. Pria tersebut ada ketika artis itu ditangkap di Hotel Vasa Surabaya atas sangkaan dalam kasus prostitusi online pada awal Januari lalu.
Baca berita sebelumnya:
BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacara Begini
Investigasi mandiri dilakukan karena polisi dianggap tak pernah mengungkap profil Riyan. Sosoknya selama ini hanya pamor lewat nilai transaksi seks senilai Rp 80 juta yang dilakukannya dengan Vanessa Angel.
"Kami sudah punya bukti-bukti permulaan, tapi ini untuk kami aja, belum bisa untuk publik," kata kuasa hukum Vanessa Angel yakni Milano Lubis, Selasa 26 Februari 2019.
Baca Juga:
Sebelumnya, Milano mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengungkap semua termasuk sosok Riyan dalam kasus yang menyudutkan kliennya itu. Milano khawatir, Riyan yang akan dihadirkan polisi dalam persidangan nanti beda dengan yang ditemui Vanessa di Hotel Vasa.
Baca:
Vanessa Angel Soal Riyan: Sampai Mati Nggak Akan Lupa Mukanya
Tentang Riyan pula, Milano meminta Polda Jawa Timur membuka rekaman kamera CCTV Hotel Vasa. Tujuannya, untuk mengetahui mulai kedatangan hingga Riyan meninggalkan hotel. Menurut Milano, penyidikan dengan hanya memeriksa isi ponsel Vanessa dan para mucikari tidak cukup. "Itu bukan data forensik," kata dia.
Milano menambahkan, kliennya dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vanessa disangka ikut mendistribusi atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Artis Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad, 6 Januari 2019. Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla telah dilepaskan seusai pemeriksaan 1x24 jam. ANTARA/Didik Suhartono
Untuk pasal 55 ayat 1, Milano menilai pasal tersebut tidak cukup hanya ditujukan kepada Vanessa dan mucikari. "Kalau dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1, mustinya laki-lakinya ikut terlibat," kata dia.
Baca:
Video Vanessa Angel Mandi Tersebar, Pengacara: Harus Diusut
Perihal kemungkinan Vanessa Angel dijebak sehingga identitas Riyan tak pernah diungkap, Milano mengaku tak menyimpulkan begitu. "Kami tidak ingin mengatakan ini jebakan, tapi harus dibuka CCTV itu baru ketahuan siapa Riyan, bagaimana Vanessa dibawa, dan sebagainya," kata Milano.