Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mafia Bola, Eks Manajer Persibara Minta Perlindungan LPSK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani  (kiri) memenuhi panggilan Komdis PSSI di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. TEMPO/Aditya Budiman
Mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani (kiri) memenuhi panggilan Komdis PSSI di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. TEMPO/Aditya Budiman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani, Boyamin Saiman, mengatakan akan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul kasus dugaan kasus mafia bola yang kini bergulir.

Boyamin telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola. “Hari ini akan kami susun suratnya. Rencananya kami akan ke LPSK hari Jumat,” kata Boyamin di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Februari 2019.

Baca : Pengakuan Mengejutkan Eks Manajer Persibara Soal Mafia Bola

Boyamin mengatakan status Lasmi adalah sebagai whistleblower dalam pengungkapan kasus dugaan praktek pengaturan skor di Liga Tiga Indonesia. Atas dasar itu, ia merasa kliennya perlu mendapat perlindungan. “LPSK nanti akan konfirmasi ke Satgas apa benar jadi saksi atau ada potensi terhadap ancaman,” tutur dia.

Dalam kesemptan yang sama, Lasmi mengaku kerap mendapat ancaman usai berbicara soal dugaan praktik pengaturan skor.

(Ki-ka) mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani, kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, dan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/Adam Prireza

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lasmi menduga intimidasi itu ditujukan agar ia berhenti berbicara soal praktik mafia bola. Ia pun telah mengadukan hal tersebut ke Satuan Tugas Antimafia Bola Polri. "Intinya saya banyak diintimidasi untuk saya berhenti berbicara. Ada beberapa teror," tutur dia.

Lasmi mengatakan tak tahu menahu ihwal sosok yang kerap mengintimidasinya. Ia menyebut intimidasi datang setelah menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa yang berjudul "PSSI Bisa Apa Jilid 2: Klub Liga Tiga Setor Rp 1,3 Miliar untuk Naik Kasta."

Simak pula :
Tersangka Baru Pengaturan Skor Diumumkan, Ini Perannya

Dalam acara tersebut, Lasmi bersama ayahnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berbicara soal dugaan praktik mafia bola pada tingkatan Liga Tiga Indonesia. "Mungkin lewat intimidasi mereka berharap saya mencabut kasus ini," tutur Lasmi.

Lasmi sebelumnya melaporkan dugaan pengaturan skor dalam laga Persibara melawan PS Pasuruan ke Satgas Antimafia Bola. Hingga saat ini, Satgas telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus praktek mafia bola tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

8 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

8 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

9 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

13 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

13 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

16 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

16 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

40 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

43 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?