TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung pemberlakuan Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Dengan pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengancam sanksi untuk pengembang apartemen yang dianggap telah berlaku sewenang-wenang terhadap warga penghuninya.
Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Dukungan disampaikan Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Yusuf Hariagung ketika ditemui di kantornya, Selasa 26 Februari 2019. Dia mengatakan, Perhimpunan Pengurus dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta harus tertib dengan Pergub.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
"Seharusnya apartemen-apartemen yang ada di Jakarta merujuk pada peraturan yang lebih operasional, yaitu Peraturan Gubernur," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan payung hukum berupa peraturan menteri bukan berarti tak berlaku dengan adanya pergub itu. Namun, dalam hal ini, pemerintah daerah memegang peraturan teritori yang lebih kuat.
Baca berita sebelumnya:
Anies Tantang Pengembang Apartemen, Ini Ancaman Pergubnya
Yusuf mengakui, persoalan P3SRS mencuat setelah adanya peraturan baru, yakni Permen dan Pergub itu. Ia mengatakan riak-riak konflik ini biasa terjadi beriringan dengan peraturan-peraturan yang baru diterbitkan.