TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang status penahanan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Tulis Surat Buat Menhan, Ahmad Dhani Singgung Soal Perang Total
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang 60 hari ke depan. "Sudah diperpanjang sampai April," kata Johanes saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Ia menuturkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditetapkan ditahan selama 30 hari seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan pertama tersebut bakal habis pada awal Maret 2019.
Menurut dia, Ahmad Dhani yang merupakan tahanan titipan Rutan Cipinang telah mengetahui perpanjangan masa penahanannya. "Kami sudah kirim ke terdakwa sama ke Rutan Cipinang. Kan statusnya tahanan Cipinang."
Baca juga: Surat Ahmad Dhani Buat Menhan: Sekarang Situasinya Aneh Jenderal
Selain itu, kata Johanes, saat ini Ahmad Dhani sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke PT DKI. Namun, keputusan penangguhan penahanan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim sepenuhnya yang menangani perkaranya.
"Pertimbangannya mutlak ada di majelis," ujarnya. "Sepanjang perkaranya belum diputus, tidak ada jangka waktu kapan penangguhan itu dikabulkan atau tidak. Nanti majelis yang mengabulkan," kata Johanes.
Catatan: Paragraf kedua berita ini dikoreksi pada Jumat, 1 Maret 2019 pukul 11.59 WIB. Sebelumnya tertulis "...diperpanjang 30 hari". Kami mohon maaf kekeliruan tersebut.